LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah memohon pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Gedung Bundar sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016–2020. Tindak pidana tersebut dilakukan oknum atau pegawai perpajakan Kemenkeu.
"Dalam rangka proses penyidikan, tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, dan identitas juga saya tidak tahu pasti," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
"Menurut penyidik, terkait dalam rangka proses penyidikan supaya berjalan dengan lancar. Yang kedua, juga kekhawatiran dari penyidik, dikhawatirkan seandainya nanti bepergian ke luar negeri itu akan menghambat proses penyidikan. Itu aja," sambungnya.
Anang bilang, dia belum tahu pasti beban nilai pajak maupun nilai pengurangan pajak atas wajib pajak perusahaan tersebut. Hingga kini, tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan memeriksa saksi.
Adapun penyidik menggeledah lima tempat terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Mulai rumah para mantan pejabat DJP hingga kantor. Namun Anang mengaku tidak tahu persis lokasi dan identitas pejabat tersebut.
"Ya, ada beberapa dokumentasi yang diinikan (disita) oleh tim penyidik, itu saja. Untuk dijadikan alat bukti," imbuhnya.
Terpisah, Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
Baca juga : Dualisme PWI Banten Berakhir, Semua Pihak Terima Keputusan PWI Pusat
"Kami mengetahui itu dari pemberitaan. Kami menghormati dan taat hukum," singkatnya saat dihubungi wartawan, Jumat sore.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pun membenarkan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada lima pihak dimaksud.
"Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan (Kejagung) tersebut," singkatnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis sore.
Demikian pula diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman. "Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ungkap Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Baca juga : OTT Pejabat Pemkab OKU terkait Kasus Suap Proyek di PUPR
Ken Dwijugiasteadi merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2015 hingga 30 November 2017. Saat ini dia sudah pensiun dari Kemenkeu.
Selain Ken Dwijugiasteadi, Ditjen Imigrasi juga mencegah empat orang lainnya. Mereka ialah Karl Layman selaku pemeriksa pajak, Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang. Serta dua pihak swasta yakni yakni Victor Rachmat Hartono yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Djarum, dan Heru Budijanto Prabowo selaku Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum.
"Instansi pengusul: Kejaksaan Agung RI, alasan: Korupsi. Berlaku mulai: 14 November 2025, berakhir pada: 14 Mei 2026. Jenis pencegahan: Reguler," demikian dikutip dari dokumen Imigrasi atas pencegahan terhadap enam pihak tersebut.
Diketahui, Kejagung telah menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (17/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atas pembayaran pajak. (Mal)