LampuHijau.co.id - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama Kelompok Diskusi Kelompencapir menggelar bedah buku “Bank Tanah: Quo Vadis Reforma Agraria dan Kapitalisme Tanah” karya Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., di Warung Saco, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). Buku ini menjadi magnet perhatian karena mengurai dilema besar: apakah Lembaga Bank Tanah (LBT) benar-benar alat pemerataan agraria atau justru rawan terseret kepentingan kapital?
Acara dibuka Dekan FHUI, Dr. M. Parulian Aritona, yang memuji kontribusi akademik Dr. Nurnaningsih dalam memperkaya kajian hukum tata bumi. Dukungan serupa datang dari Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Dr. Irfan, yang menegaskan isu land bank sebagai agenda strategis pembangunan.
Panel pembahas hadir dari berbagai disiplin, antara lain Dr. Suparjo Sujadi, Dr. Dewi Tenti Septi Artiani, dan Dr. RB Agus Wijayanto.
LBT Bukan Mengambil Tanah Rakyat, Fokus pada Tanah Terlantar
Dr. Nurnaningsih menepis anggapan bahwa Bank Tanah akan “mengambil tanah rakyat” seperti yang dikhawatirkan publik. LBT, ujarnya, bekerja pada level tanah terlantar skala besar, seperti perkebunan tak terurus maupun HGB yang telah kadaluarsa.
Baca juga : Iwakum Desak Polisi Tangkap Penganiaya Jurnalis Wartakota
Ia menegaskan bahwa misi ganda LBT—investasi pembangunan sekaligus kesejahteraan rakyat—harus berjalan seimbang. “Negara hanya memiliki Hak Menguasai dari Negara (HMN), bukan hak milik. Karena itu tanah harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya, sembari menekankan perlunya pengawasan eksternal yang kuat.
Suparjo: Kebijakan Agraria Terlalu Teknis, Lupa Spirit UUPA
Dr. Suparjo Sujadi mengingatkan bahwa tanah adalah karunia Tuhan, seperti ditegaskan UUPA. Ia mengkritik arah kebijakan agraria nasional yang dinilai terlalu mekanis dan minim nilai. “Saat kita hanya berpikir teknis, kita kehilangan makna tanah bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia menyoroti tantangan global investasi berbasis lahan (LSLBI), termasuk egosektoral dan minim transparansi yang berpotensi menyentuh tanah ulayat dan tanah rakyat.
Tumpang Tindih Kewenangan & Ancaman Ketimpangan
Baca juga : 12 Anak Panti Yang Dicabuli Pimpinan Yayasan Dioper ke Rumah Aman Dinsos
Pembahas lain, Dr. Dewi Tenti, mengingatkan bahwa LBT hadir di tengah ketimpangan struktural warisan kolonial. Ia menilai potensi tumpang tindih kewenangan dengan BPN, Kementerian LHK, dan Pemda bisa mengganjal efektivitas Reforma Agraria. Ia mendorong model penguasaan tanah komunal berbasis koperasi sebagai terobosan untuk mengurangi ketimpangan.
RB Agus Wijayanto: LBT Dibutuhkan, Bukan Duplikasi
BPN Dr. RB Agus Wijayanto membawa perspektif administratif, menegaskan bahwa LBT memberikan fleksibilitas dalam mengelola tanah terlantar melalui skema HPL. “Kalau dikelola BPN, tanah itu otomatis menjadi Aset Negara dan terikat birokrasi keuangan negara,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa LBT saat ini mengelola 34.000 hektare HPL yang sebagian besar sudah didistribusikan untuk kepentingan publik seperti bandara, terminal, perumahan MBR, hingga Reforma Agraria.
Kesimpulan: LBT Perlu, Tapi Harus Diawasi Ketat
Baca juga : Bawaslu Subang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Kepala Desa
Diskusi menyimpulkan bahwa terlepas dari kritik, Bank Tanah tetap diperlukan sebagai instrumen manajemen pertanahan nasional. Namun implementasi PP No. 64/2021 harus diarahkan tegas pada mandat keadilan sosial dan pemerataan aset agraria—bukan menjadi kendaraan kapitalisme lahan.
Para akademisi menekankan perlunya pengawasan masyarakat sipil dan lembaga kajian agar LBT tetap berada pada rel konstitusional. (Asp)