Denda Berulang & Menumpuk, Evaluasi Sistem Pemberitahuan e-Tilang

Jumat, 21 Nopember 2025, 09:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto minta penerapan denda bagi pelanggar tilang elektronik atau e-Tilang dievaluasi. Yakni, dengan dilakukan perbaikan sistem informasi yang memadai. Evaluasi tersebut, kata dia, untuk melindungi masyarakat agar tidak terbebani oleh denda e-Tilang yang berulang dan muncul setelah waktu yang sangat lama sehingga berjumlah banyak.

Hal ini berkaca dari pengalaman pribadinya. Beberapa hari lalu SGY, sapaan akrabnya, memperpanjang STNK mobil melalui jasa perpanjangan. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata terdapat lima denda e-Tilang atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. “Masing-masing denda bernilai Rp 250.000, sehingga totalnya menjadi Rp 1.250.000. Karena proses dilakukan melalui biro jasa, saya juga membayar biaya pengurusan sebesar Rp 150.000, sehingga total pengeluaran saya mencapai Rp 1.400.000,” kata SGY, Jumat (21/11/2025).

Pengalaman ini membuatnya berpikir, jika di masyarakat ada yang tidak sanggup membayar e-Tilang yang menumpuk, maka kebijakan ini justru menyusahkan rakyat, bukan mendisiplinkan dengan keadilan. “Saya mendengar kabar bahwa beberapa orang sampai tidak dapat membayar karena akumulasi denda berulang yang sangat mahal,” ungkapnya.

Baca juga : Pemkab Subang Dukung Pemerintah Pusat Mewujudkan Swasembada Pangan

SGY bilang, masalah utama baginya adalah lokasi pelanggaran yang sama: empat kali di sekitar CP Halte Plumpang arah Utara dan sekali di CP BCA Enggano Priok arah Timur. Meski disarankan pihak biro jasa untuk mengurus sidang sendiri dan mengajukan argumentasi agar denda berkurang, lantaran keterbatasan waktu, SGY menyerahkan urusan ini ke biro jasa, meskipun harus menambah biaya.

Diakui dia, denda e-Tilang punya potensi manfaat bagi masyarakat, yaitu efek jera dan kepatuhan. Jika denda bisa langsung diberitahukan kepada pelanggar seketika, misalnya lewat email atau SMS, maka sistem e-Tilang akan lebih efektif: pelanggar mendapat pemberitahuan cepat, bisa mengonfirmasi pelanggaran, dan belajar dari kesalahan secara langsung. “Sebaliknya, jika denda baru diketahui saat perpanjangan STNK atau administratif lain dengan jeda waktu lama, maka itu sangat tidak adil dan merusak prinsip keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.

Dari pengalaman ini, dia mendesak pihak kepolisian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pemda lain agar mendapatkan akses data pemilik kendaraan, seperti nomor HP atau email, saat registrasi STNK. “Jika sistem E-Tilang saat ini belum bisa memberi informasi denda secara realtime kepada pengendara, pertimbangan menunda penerapannya patut dipertimbangkan. Karena kebijakan ini sangat berhubungan dengan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Baca juga : Wakil Bupati Subang Pimpin Aksi Kebersihan Lingkungan

Sistem e-Tilang diatur dengan prosedur pengiriman surat konfirmasi ke pemilik kendaraan, identifikasi pelanggaran melalui kamera, dan pembayaran denda via BRIVA (akun virtual). Menurut kebijakan sistem tilang digital yang diterapkan di Polda Metro Jaya, notifikasi pelanggaran bisa dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau email berdasarkan data nomor telepon yang tercatat saat registrasi STNK.

Terkait batas waktu pembayaran, setelah menerima konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib membayar denda paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja sejak kode BRIVA diterbitkan. Jika tidak membayar, STNK dapat diblokir oleh sistem. Namun mungkin terdapat banyak kasus di mana notifikasi konfirmasi tilang tidak pernah sampai kepada pelanggar, sehingga denda menumpuk dan jumlahnya menjadi sangat besar.

Selain itu, pemberitahuan melalui WhatsApp juga belum sepenuhnya dapat diandalkan, terutama jika nomor telepon yang tercatat dalam data registrasi kendaraan tidak benar atau sudah tidak aktif. Kendala serupa juga terjadi pada metode pengiriman lainnya, termasuk surat pos, apabila alamat tidak sesuai atau penghuni rumah telah berganti. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal