Kementerian Imipas Cegah 5 Orang Terkait Kasus Suap Pajak, Mulai Eks Pejabat DJP hingga Petinggi Grup Djarum

Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: ist)
Kamis, 20 Nopember 2025, 11:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencegah lima pihak untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016–2020.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ungkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Ken Dwijugiasteadi merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2015 hingga 30 November 2017. Saat ini dia sudah pensiun dari Kemenkeu.

Selain Ken Dwijugiasteadi, Ditjen Imigrasi juga mencegah empat orang lainnya. Mereka ialah Karl Layman selaku pemeriksa pajak, Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang.

Baca juga : Bupati Tangerang Maesal Rasyid Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Tangerang

Serta dua pihak swasta yakni Victor Rachmat Hartono yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Djarum, dan Heru Budijanto Prabowo selaku Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum.

"Instansi pengusul: Kejaksaan Agung RI, alasan: Korupsi. Berlaku mulai: 14 November 2025, berakhir pada: 14 Mei 2026. Jenis pencegahan: Reguler," demikian dikutip dari dokumen Imigrasi atas pencegahan terhadap enam pihak tersebut.

Diketahui, Kejagung telah menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (17/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atas pembayaran pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penggeledahan di rumah pejabat DJP tersebut terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 3,3 T di Kasus Cap Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait perkara dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum atau pegawai pajak pada DJP Kemenkeu," kata Anang saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu, suap lah. Memperkecil (nilai pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu, terus ada pemberian," sambungnya.

Anang bilang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara dugaan rasuah ini. Tim penyidik juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidananya.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.

Baca juga : Komitmen Berantas Aksi Premanisme, Polres Subang Tegaskan Kasus Dugaan Pungli di PT SPS Bakal Lanjut Hingga Pengadilan

"Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

DJP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rosmauli menyebut, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," imbuhnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal