LampuHijau.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti secara cepat dan simultan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyatakan, Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.
Baca juga : Dinilai Pemborosan Anggaran, ISP Desak Bupati Subang Hapus Jabatan Staf Ahli
Menurutnya, menyikapi putusan MK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas untuk melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru ini berjalan jelas, serta tidak menimbulkan tafsir ganda di lingkungan internal maupun eksternal.
"Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda," ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Selasa (18/11/2025).
Pokja yang dibentuk akan fokus pada beberapa langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai dengan hukum.
Termasuk prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil, dan bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan dan implementasi di lapangan.
Baca juga : Operasi Berantas Jaya, Polres Metro Depok Amankan Tujuh Orang dan Dua Senjata Api
Polri berkomitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan ini akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai dengan amanah MK serta prinsip kepastian hukum.
Langkah ini merupakan wujud ketaatan Polri terhadap konstitusi dan upaya untuk menjaga profesionalisme serta integritas institusi. (ULI)