LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan pejabat bank Pemerintah di salah satu cabang di Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank Pemerintah. Dua tersangka lainnya merupakan ibu dan anak selaku pihak swasta yang mengajukan kredit tersebut.
Tersangkanya ialah Frenki Hasoloan Sianturi (FHS) selaku Relation Manager salah satu bank pelat merah. Dua lainnya ialah ibu dan anak yakni Maria Lastry Gultom (MLG) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (PT CKT), serta Li Putri Nazara (LPN) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GKU) sekaligus pemohon kredit (debitur).

Perkara ini merupakan hasil penyidikan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus selama sekitar dua pekan terakhir. Hingga kemudian dilakukan gelar perkara (ekspos) pada Senin (17/11/2025).
"Sehingga dari ekspos tersebut diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Antonius Despinola di kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam.
"Kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan," sambungnya.
Kajari menjelaskan, tersangka Maria dan Li Putri mengajukan KMK dengan mendasarkan terhadap sejumlah kontrak pekerjaan di tiga kementerian pada 2023. Tapi kontrak kerja tersebut diduga fiktif.
Pengajuannya kepada Frenky selaku Relation Manager bank. Tapi Frenky tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terkait pengajuan kredit itu.
Baca juga : Jaksa Bongkar Modus Kredit Fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta, Rugikan Negara Rp 299 M
"Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkan kepada pimpinannya, sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar," imbuhnya.
Setelah kreditnya cair, Maria mengalihkannya ke empat rekening cangkang atau rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. Dan sebesar Rp 800 juta di antaranya diberikan kepada Frengky.
"Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (called 5)," beber Kajari.
Selanjutnya, tim penyidik langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. Tersangka Frenky ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara Maria dan anaknya, Li Putri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)