Rugikan Negara Nyaris Rp 1 T, Komisaris PT PE Dituntut 11 Tahun Penjara di Korupsi Kredit Fiktif LPEI

Komisaris sekaligus pemilik PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara di kasus korupsi kredit fiktif LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). (Foto: Mal)
Senin, 17 Nopember 2025, 22:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 11 tahun terkait kasus fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tuntutannya paling tinggi dibanding dua terdakwa lain dalam perkara yang merugikan negara sejumlah Rp 958,5 miliar itu.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini merupakan jajaran direksi PT PE, yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," beber jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) petang.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 547,5 miliar (kurs 1 dolar = Rp 16.750) Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang jaksa untuk menutupi beban uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut jaksa.

Sementara terdakwa I Newin Nugroho dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Eks Direktur PPSJ Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Menurut jaksa, Jimmy Masrin dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 958,5 miliar dari fasilitas kredit di LPEI. Mereka menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE kepada LPEI.

Selain itu, Jimmy dkk menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif. Dokumen-dokumen itu sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE, perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Jimmy dkk juga telah menggunakan fasilitas pembiayaan kreditnya tidak sesuai dengan tujuannya. Pasalnya uang-uang kredit yang didapat justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.

Jaksa bilang, perbuatan tersebut telah memperkaya Jimmy selaku pemilik PT PE sebesar Rp 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 358,5 miliar (kurs 16.250) dan Rp 600 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 958,5 miliar.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar," kata jaksa.

Kata jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama para petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Perbuatan ini dilakukan pada periode 2015–2019. Selama periode tersebut, PT PE menerima tiga kali kucuran kredit modal kerja (KMK) yakni pada KMK 1, KMK 2, dan KMK 2 tambahan.

Baca juga : 7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara

Tapi ternyata, uang kredit yang telah digelontorkan LPEI malah digunakan untuk keperluan lainnya dan kepentingan terdakwa. Pasalnya uang-uang kredit yang didapat justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.

Jaksa juga mengungkapkan, terdapat commitment fee dari Newin Nugroho kepada direksi LPEI yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang jumlahnya sebesar 1 persen dari nilai plafon kredit LPEI. Pemberian fee atas sepengatahuan dan persetujuan Jimmy Masrin.

Rinciannya untuk Arif Setiawan, setelah pencairan KMK 1 menerima 200 ribu dolar AS, pencairan KMK 2 menerima 400 ribu dolar Singapura lewat dua kali penyerahan, dan 100 ribu dolar Singapura pasca pencairan KMK 2 tambahan. Dan untuk Dwi Wahyudi menerima sebesar 100 ribu dolar AS setelah pencairan KMK 2 tambahan.

"Maka penuntut umum berpendapat, unsur melawan hukum dalam konteks hukum pidana dilakukan oleh terdakwa I Newin Nugroho, terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, terdakwa III Jimmy Marsin secara bersama-sama dengan DW Direktur Pelaksana I LPEI dan AS selaku Direktur Pelaksana I LPEI telah terpenuhi secara sah menurut hukum," imbuh jaksa.

Kata jaksa, hal itu berdasarkan uraian fakta yuridis di persidangan, yang diperoleh dari alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dokumen, dan petunjuk.

Seluruh alat bukti itu menerangkan rangkaian fakta-fakta dan barang bukti yang relevan atau berhubungan antara satu dengan yang lainnya, sehingga diperoleh fakta utuh dan saling berkesesuaian.

Jaksa turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri para terdakwa sebagai bahan pertimbangan tuntutannya.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 300 T, Jaksa Sebut Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terlibat Korupsi Timah

Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan program pemerintah dalam upaya meningkatkan ekspor nasional, perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional.

"Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dan terdakwa III Jimmy Marsin tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan secara berbelit-belit," sambung jaksa.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdakwa III Jimmy Marsin telah mengembalikan sebagian kerugian negara dan terdakwa I Newin Nugroho mengakui perbuatan, sehingga mempermudah pemeriksaan.

Para terdakwa mengaku mengerti atas pembacaan surat tuntutan tersebut. Selanjutnya ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menjadwalkan persidangan berikutnya untuk pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun luas hukumnya.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami penasihat hukum meminta agar pledoi dibacakan pada Senin (24/11/2025) depan," kata tim kuasa hukum yang disepakati majelis hakim dan jaksa KPK.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini merupakan bagian dari beberapa perkara dugaan korupsi di LPEI. Total keseluruhan nilai kerugian negaranya mencapai Rp 11,7 triliun. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal