Kerugian Negara Rp 299 M Kasus Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta Ngalir ke Pemilik PT Indi Daya Group

Ahli BPK RI, Rizki Agus Sudana usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). (Foto: Mal)
Senin, 17 Nopember 2025, 19:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana mengungkapkan bahwa aliran uang sebesar Rp 299,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta. Menurutnya, duit itu mengalir kepada para terdakwa dalam kasus ini.

Rizki membeberkan hal ini saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Para terdakwanya ialah Benny selaku pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta. Kemudian empat terdakwa lainnya dari pihak PT Indi Daya Group (IDG), yakni Bun Sentoso selaku pemilik, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan.

Mulanya, ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono meminta Rizki menjelaskan aliran duit yang mengalir ke para terdakwa berdasarkan catatan audit BPK dari total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Kalau untuk Pak Benny data penerimaan uang itu senilai Rp 2,92 miliar," ungkap Rizki.

Baca juga : Kejari Tangkot Jerat Cewek Bos Vendor Jadi Tersangka Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo

Sedangkan sisanya, Rizki mengungkapkan bahwa uang tersebut mengalir kepada Bun Sentosa dan Agus Dianto.

"Pak Agus berapa?" korek hakim.

"Maksudnya kami tidak memisahkan itu, Yang Mulia, antara mereka berdua," jawab Rizki.

"Menurut Saudara, di situ datanya ke situ yang muncul Pak Benny dan Pak Bun Santoso dan Pak Agus?" tanya hakim.

"Betul," jawab Rizki.

Baca juga : Hakim Sepakat Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Hakim lalu mendalami aliran duit ke Sischa dan Nisa. Tapi dari catatannya, Rizki tidak menemukan ada aliran uang kepada dua terdakwa dimaksud.

Adapun jaksa mendakwa Benny dkk telah merugikan negara sebesar Rp 299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim cabang Jakarta.

Nilai kerugian keuangan negara ini sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit pembiayaan piutang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional (non revolving) tahun 2023 pembantu Wolter Mongonsidi dan instansi terkait lainnya dengan Nomor: 24/SR/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Jaksa bilang, terdakwa Bun Sentoso dan Agus bersama-sama Fitriana dan Sischa dalam pengajuan kreditnya telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.

Adapun total pemberian kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta kepada PT IDG dan sejumlah perusahaan tersebut mencapai Rp 549,5 miliar.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI Tembus Rp 1 T

Menurut jaksa, perbuatan itu telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya ialah memperkaya Benny sebesar Rp 2,92 miliar yang sebagiannya diperuntukkan agar dia menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif. Kemudian memperkaya Bun Sentosa sebesar Rp 268,65 miliar, Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar, Fitriana sebesar Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Sari sebesar Rp 3,7 miliar.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Kamis (4/9/2025) lalu. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal