LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut menggeledah sejumlah ruangan para petinggi perusahaan pelat merah itu.
Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Segera Disidangkan Terkait Korupsi Proyek PDNS
"Yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut," ungkap Anang kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani. Kegiatan penindakan itu berlangsung pada Kamis (13/11/2025) sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Baca juga : Kejati Jakarta Geledah 2 Rumah Eks Pejabat Telkom Di Kasus Proyek Fiktif Rp 431,7 M
Kata Anang, tim penyidik menduga di lokasi atau ruangan yang digeledah masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan.
"Tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, yang mana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik," katanya.
Baca juga : Bank DKI Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Pemberian Kredit Kepada PT Sritex
Menurutnya, penggeledahan dilakukan setelah memperoleh surat persetujuan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan bernomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Kegiatan penindakan ini didasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepal Kejati Sumut Harli Siregar nomor: 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
"Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," lanjutnya. (Mal)