LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPi Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi buruh kasar dalam dalam proyek pembangunan di satu Mall yang ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"14 warga asal Tiongkok itu ditangkap pada Senin (14/10) usai mendapatkan laporan dari masyarakat," terang Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarat Pamudji Raharja kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Jumat (14/11).
Ke- 14 warga asing ini kata dia, kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas yang berbeda-beda. "Mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Untuk WNA berinisial QZ bekerja sebagai mandor, HZ bekerja sebagai tukang kayu membuat pintu dan WF sebagai asisten QZ mengawasi tukang bekerja. WNA berinisial JM sebagai tukang kayu membuat atap, JJ sebagai tukang cat memplester dan cat tembok, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, YD bertugas sebagai tukang kayu memasang plafon gantung. Kemudian PG sebagai tukang listrik, YS sebagai tukang plafon, CW juga sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Saat ditemui mereka diduga melanggar pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi. Dan melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal yang diberikan.
"Mereka diberikan tindakan adminstratif berupa pendetensian dan juga deportasi," ucap dia.
Baca juga : Imigrasi Jakarta Pusat akan Tindak Para Pencari Suaka dan Pengungsi yang Berulah
Ia menegaskan Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen melaksanakan dan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten yang tidak hanya menghukum orang asing tapi memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," ungkapnya.(RIP)