Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Ke Kejaksaan, Kerugian Negara Mencapai Rp 10,59 Miliar

Penyerahan tersangka dan berkas pidana perpajakan ke Kejari Jakarta Barat. (Foto: ist)
Kamis, 13 Nopember 2025, 20:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP) menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis (13/11/2025).

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap II). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Melalui kerja sama ini, DJP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan sendirian, tetapi dilakukan kolaboratif dengan institusi penegak hukum untuk memastikan proses yang profesional dan berkeadilan.

Baca juga : Jaksa Bongkar Modus 3 Petinggi Petro Energy Bobol Kredit LPEI, Bikin Negara Rugi Nyaris Rp 1 Triliun

Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ. Mereka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB. Para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Mereka juga menyampaikan SPT masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2022.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10.597.458.809. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga : Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp 193,7 T

Dia menegaskan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Selain itu, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem perpajakan yang berkeadilan, penegakan hukum juga berjalan seiring dengan upaya pengamanan penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membukukan penerimaan pajak bersih sebesar Rp 42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.

Kinerja tersebut terutama didukung oleh PPh dan PPN sebagai kontributor utama, serta empat sektor dominan yaitu perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang menyumbang 77,97% dari total penerimaan.

Baca juga : Kejagung Seret 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kerugian Negara Jadi Rp 578 Miliar

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal