Pengusaha Didakwa Alirkan Suap Rp 2,5 M Buat Dirut Inhutani V

Direktur PT PML Djunaidi Nur (kanan) dan Aditya Simaputra (kiri), terdakwa kasus suap Rp 2,5 miliar kepada Dirut PT Inhutani V. (Foto: Mal)
Rabu, 12 Nopember 2025, 07:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT PML Djunaidi Nur memberikan suap kepada Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V Dicky Yuana Rady. Tujuannya, agar PT PML dapat memanfaatkan area kawasan hutan di Lampung.

Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Duduk sebagai terdakwanya lainnya Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra selaku staf PT SBG, yang merupakan induk usaha PT PML. Sedangkan Dicky, masih berstatus tersangka karena perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Jaksa bilang, terdakwa Djunaidi menggelontorkan uang suapnya dalam dua tahap. Pertama, sebesar 10 ribu dolar Singapura. Dan kedua, sebesar 189 ribu dolar Singapura yang diberikan melalui Aditya untuk membayar pembelian Jeep Rubicon. Sehingga total suapnya sebesar 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar (kurs 1 SGD = Rp 12.808,21).

Seluruh suapnya diberikan kepada Dikcy selaku Dirut PT Inhutani V. Harapannya, Dicky dapat mengondisikan agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 43, dan 46 di Provinsi Lampung.

Perkara bermula saat PML dan Inhutani V melakukan kerja sama pengelolaan tanaman hutan di kawasan milik perusahaan pelat merah tersebut. Namun pada 2014, terjadi sengketa antara dua perusahaan. Perkaranya sempat dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) hingga ke pengadilan. Belakangan pada November 2018, keduanya sepakat berdamai dan membuat perjanjian kerja sama yang baru.

Pada Juli 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap Inhutani V terkait pengelolaan dan pendapatan biaya investasi untuk tahun buku 2017 hingga triwulan I 2019.

Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Juga Terima Suap Rp 6 M Lewat Dua Terpidana Kasus BTS

Kesimpulannya, Inhutani V sama sekali tidak memperoleh manfaat dari bagi hasil kerja sama dengan PML sejak 2009 hingga 2019.

"Sehingga BPK RI merekomendasikan kepada direksi Inhutani V agar berkoordinasi dengan Perum Perhutani selaku induk perusahaan untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama tersebut," kata jaksa.

Pada 19 Maret 2021, Dicky resmi menjabat Dirut Inhutani V. Selanjutnya, dia melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti laporan BPK. Putusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juni 2023.

Isi putusan inkrahnya menyatakan bahwa PT PML telah melakukan wanprestasi. Dan menghukum perusahaan Djunaidi dengan uang ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar ditambah denda 6 persen sejak gugatan didaftarkan pada 2021.

Dalam praktiknya, PML tidak sepenuhnya mengerjakan lahan kawasan milik Inhutani V. Pasalnya ada sejumlah lahan yang dikelola pihak lain.

"Sehingga terdakwa bersama Aditya Simaputra melakukan pendekatan dengan pihak-pihak Inhutani V, di antaranya Dicky Yuana Rady, Apik Karyana selaku Komisaris Utama, dan Rafles Panjaitan selaku Komisaris dengan cara memenuhi setiap permintaan pihak Inhutani V jika kerja sama bisa terus berlanjut," ucap jaksa.

Pada 2023, PML mengajukan usulan revisi kerja usaha (RKU) kepada Inhutani V dengan melampirkan rencana pengembangan tanaman di kawasan register 42, 43, dan 46. Hingga akhirnya terjadi pertemuan antara jajaran kedua perusahaan. Mereka sepakat kerja sama tetap dilanjutkan dengan syarat PML tetap membayar uang ganti rugi dan denda.

Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp 140,8 M di Kasus Korupsi PDNS

Pada 18 Juli 2024, Dicky mengajukan permohonan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (RKUPH PBPH) periode 2018–2027 PT Inhutani V Unit Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Tapi dia tidak menyebut kondisi tanaman dan penguasaan kawasan hutan yang sebenarnya.

"Padahal seluruh lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan PT PML, dan tidak dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata jaksa.

Setelahnya, Dicky mengontak Djunaidi dan meminta uang untuk kepentingan pribadinya. Djunaidi menyanggupinya dengan harapan kerja sama tetap berlangsung.

Pada 21 Agustus 2024, mereka bertemu di Golf Senayan Resto, Jakarta Selatan. Djunaidi menyampaikan bahwa PML telah membayar Rp 4,2 miliar uang ganti rugi ke rekening Inhutani V. Dia juga menyerahkan uang 10 ribu dolar Singapura dalam amplop sebagai permintaan Dikcy.

Lalu RKUPH PBPH periode 2018–2027 PT Inhutani V Unit Lampung pun diterbitkan KLHK dan disetujui Menteri LHK. Sehingga Dicky menyampaikan kepada Djunaidi bahwa telah mengakomodir permintaan tersebut.

Mereka pun kembali melakukan pertemuan di Golf Senayan Resto pada 23 Juli 2025. Djunaidi membahas soal kerja sama tanaman tebu, yang dipenuhi Dikcy dengan memberikan lahan seluas 5 ribu hektare.

"Dengan permintaan agar terdakwa bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Dicky Yuana Rady dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya," beber jaksa.

Baca juga : PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp 179,9 M di Kasus Korupsi Tol MBZ

Djunaidi pun menyanggupinya. Lantas dia mengontak Aditya, yang juga asistennya untuk memenuhi permintaan tersebut. Tapi ternyata, Dicky melaporkan bahwa dia telah membeli mobil Jeep Rubicon dari dealer di kawasan Bandung seharga Rp 2,3 miliar. Dia pun telah membayar uang muka sebesar Rp 50 juta dan minta segera dilunasi.

Singkat cerita, Aditya melaporkan kepada Djunaidi bahwa untuk pelunasan Rubicon sebesar 188.390 dolar Singapura. Maka Djunaidi minta agar dibulatkan menjadi 189 ribu dolar Singapura, sambil meminta Aditya mengambil uang di rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

Uangnya dibungkus koran bekas dan dimasukkan ke dalam goodie bag. Berikutnya diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani di Semanggi, Jakarta.

"Bahwa pemberian uang sebesar 10 ribu dolar Singapura oleh terdakwa (Djunaidi) dan uang sebesar 189 ribu dolar Singapura oleh terdakwa bersama Aditya Simaputra, dimaksudkan untuk dapat mengondisikan agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," sebut jaksa.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal