LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan juga didakwa menerima uang suap terkait proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2020–2022.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga mendakwa Samuel menerima suap sebesar Rp 6 miliar untuk memenangkan salah satu pihak dalam pelaksanaan proyek tahun 2021.
Permintaannya melalui Irwan Hermawan dan Windi Purnama, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi Base Tranceiver Station (BTS) Kominfo tahun 2020–2022.
Kata jaksa, Samuel melakukan permintaan uang dalam pengadaan proyek PDNS untuk tahun 2021. Permintaannya disampaikannya melalui Windi Purnama kepada mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) Alfi Asman. Pasalnya, PT AL kembali terpilih sebagai pemenang proyek PDNS tahun 2021.
Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp 140,8 M di Kasus Korupsi PDNS
"Permintaan uang tersebut disampaikan terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan, yang menyampaikan kepada saksi Alvi Asman bahwa akan ada permintaan uang dari terdakwa Samuel sejumlah Rp 6 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Setelah menyanggupi, Alfi minta bantuan Irwan dan Windi agar membuatkan purchase order (PO) fiktif pekerjaan jasa konsultasi infrastructure as a service (IAS) atau PDNS. PO tersebut ditujukan kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik Windi.
Jaksa merincikan, PO fiktif pertama senilai Rp 3,24 miliar termasuk PPN dikirim PT AL pada 30 April 2021. Kedua, dikirim dengan jumlah yang sama pada 17 September 2021.
"Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai," beber jaksa.
Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Segera Disidangkan Terkait Korupsi Proyek PDNS
Kata jaksa, adapun Windi menerima penyerahan uang dari Alfi Asman secara bertahap. Pertama, sebesar Rp Rp 1 miliar di kantor PT Moratel, di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kedua, sebesar Rp 5 miliar di kantor PT Solitech Media Synergy, perusahaan milik Irwan yang beralamat di Jalan Terusan Hang Lekir 3 No. 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Abrijani Pangerapan sebesar Rp 6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa yang berada di Taman Bali View, Cirendeu. Dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi," ungkap jaksa.
Adapun dalam perkara korupsinya, Samuel didakwa bersama-sama para terdakwa lainnya terkait pengadaan dan pengelolaan PDNS Kominfo. Mereka ialah Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022.
Sementara dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) 2014–2023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017–2021.
Baca juga : Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif
"Melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 140,85 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).