Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp 140,8 M di Kasus Korupsi PDNS

Eks Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan jelang sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (Foto: Mal)
Senin, 10 Nopember 2025, 23:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 9 Oktober 2016–3 Juli 2024, Samuel Abrijani Pangerapan didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2020–2022.

Selain itu, dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 6 miliar untuk memenangkan salah satu pihak dalam proyek tersebut.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengatakan, perbuatan korupsinya dilakukan secara bersama-sama empat orang terdakwa lain. Dua orang di antaranya merupakan anak buah Samuel di Ditjen Aptika Kominfo, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022.

Sementara dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) 2014–2023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017–2021.

"Melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 140,85 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Perhitungan kerugian negaranya dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SE/S-740/D6/02/2025 tanggal 4 September 2025.

Jaksa menguraikan, kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan proyek infrastructure as a service (IAS) atau PDNS di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.

Untuk pengadaan IAS tahun 2020, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 60,9 miliar. Namun sebelum tender dimulai, Bambang memperkenalkan Alfi kepada Pinie. Dia juga mengarahkan Alfi agar PT AL memakai platform dari PT DT. Juga mengarahkan agar membeli server dari orang lain. Hal itu disanggupi Alfi dengan harapan bakal jadi pemenang tender PDNS 2020.

Menurut jaksa, Bambang menyusun dokumen kerangka acuan kerja (KAK) dan HPS untuk PDNS 2020 tanpa melalui proses request for information (RFI) sebagai dasar nilai HPS. Lalu dokumen-dokumen itu dikirim kepada Nova Zanda selaku PPK, tapi melarangnya untuk membuat perubahan.

Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Segera Disidangkan Terkait Korupsi Proyek PDNS

Dalam perjalanannya, terdapat beberapa kali perubahan dokumen persyaratan. Dan beberapa perusahaan yang ikut tender pun dinyatakan gugur. Selain itu, PT AL pun tidak memenuhi kualifikasi syarat dimaksud.

Nova pun melakukan perubahan persyaratan. Hingga akhirnya PT AL menjadi pemenang tender untuk pengadaan PDNS tahun 2020, setelah tiga kali tender gagal.

Dalam pengerjaannya, terdapat tiga kali adendum kontrak yang ditandatangani Nova dengan Alfi. Nilai adendum 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 14,9 miliar. Kemudian adendum 3 pada 11 September 2025, nilainya sebesar Rp 60,3 miliar.

Tapi kata jaksa, PT AL mensubkontrakkan ruang lingkup pekerjaan utama kepada PT Docotel dan PT Cybermantra Perkasa Sumberarta. Namun pengalihan sebagian proyek itu tanpa sepengatahuan Nova selaku PPK. Padahal mengalihkan pekerjaan utama dilarang, dan Nova selaku PPK dapat memutus kontrak pekerjaan tersebut.

PT AL pun melakukan pembayaran sebesar Rp 18,3 miliar kepada PT DT. Pekerjaannya berupa platform as a service, software as a service, dan security as a service yang masih ruang lingkup pekerjaan utama infrastructure as a service (PDNS).

Jaksa menyebut, pelaksanaan pusat data dengan skema sewa kepada pihak ketiga pada 2020, membuat ketergantungan pada pelaksanaan penyimpanan data instansi pusat dan daerah di tahun berikutnya. Sehingga untuk 2021, kembali menunjuk PT AL untuk jasa layanan komputasi awan atau cloud service.

Karenanya, Samuel Abrijani Pangarapan pada tanggal 21 Desember 2020, menandatangani nota dinas nomor 857, perihal permohonan pertimbangan regulasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kominfo. Hal itu untuk memastikan bahwa PT AL yang jadi penyedia layanan dimaksud.

"Dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti, sehingga dapat melakukan pengadaan layanan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia sebelumnya yaitu PT AL," kata jaksa.

Pada Januari–Februari 2021, Nova selaku PPK menetapkan nilai HPS-nya sebesar Rp 12,7 miliar. Selanjutnya kontrak perjanjian ditandatangani Nova Zanda dan Alfi Asman. Namun pada prosesnya, Nova tidak pernah melakukan evaluasi pekerjaan tersebut.

Baca juga : PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp 179,9 M di Kasus Korupsi Tol MBZ

Berikutnya untuk pengadaan PDNS tahun 2021, Bambang menginformasikan kepada Alfi bahwa Kominfo tidak dapat lagi menunjuk PT AL sebagai pemenang. Tapi bakal menunjuk perusahaan lain.

Karenanya, Alfi menemui dua pihak swasta yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama di lapangan golf di Pondok Indah. Tujuannya untuk membujuk Samuel dan Bambang agar bisa menunjuk lagi PT AL PT sebagai penyedia tender PDNS tahun 2021.

Selanjutnya Samuel melalui Irwan meminta Alfi memberikan uang Rp 6 miliar untuk. Alfi menyampaikannya kepada dewan direksi PT AL, yang kemudian disanggupi.

"Untuk menindaklanjuti permintaan uang tersebut, saksi Alfi Asman meminta bantuan kepada saksi Irwan dan saksi Windi agar PT AL dapat dibuatkan purchase order (PO) fiktif," beber jaksa.

PO fiktif itu untuk membuat agar seolah-olah terdapat transaksi wajar antara PT AL dengan PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS) milik Windi. PO-nya terkait pekerjaan jasa konsultasi infrastruktur as a service (IAS).

Adapun HPS untuk pengadaan PDNS tahun 2021 sebesar Rp 107,8 miliar. Tapi kata jaksa, baik HPS maupun KAK tidak disusun Nova Zanda sebagai pejabat yang berwenang, serta tidak didukung dengan analisa kebutuhan dan harga referensi yang memadai. Tapi disusun atas dasar arahan saksi saksi Bambang, prosesnya sama seperti tahun 2020.

"Nova Zanda tidak pernah melakukan survei harga ataupun survei kebutuhan pusat data dari masing-masing instansi pusat ataupun daerah selaku pengguna pusat data," kata jaksa.

Hingga akhirnya PT AL kembali memenangkan proyek komputasi awan tahun 2021 tersebut. Nilai penawarannya sebesar Rp 102,6 miliar.

Selanjutnya untuk proyek PDNS tahun 2022, Nova menetapkan HPS sebesar Rp 188,9 miliar. Proyek ini dimenangkan PT AL dengan menggandeng dua perusahaan telekomunikasi lainnya melalui konsorsium pada 6 Januari 2022. Dua perusahaan itu ialah PT Telkom dan PT Sigma Cipta Caraka.

Baca juga : Pasutri Advokat Didakwa Suap Hakim Rp 40 M untuk Putusan Lepas Korupsi CPO Migor Korporasi

Kata jaksa, pada pembayaran termin 1 hingga 10, kontrak pekerjaan cloud service PDNS tahun 2022 dijadikan dasar untuk mengukur pelaksanaan kontrak adalah sistem ticketing. Sistem ini berfungsi untuk mencatat setiap layanan PDNS yang diminta dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Untuk menghitung harga layanan dari konsorsium, maka dilakukan rekonsiliasi bersama Kominfo. Padahal rekonsiliasi harusnya berdasarkan riwayat aktivitas log atau data, bukan berdasar ticketing.

"Oleh karena PT Aplikanusa Lintasarta tidak pernah menyimpan riwayat aktivitas atau log (data), maka Kominfo tidak dapat mengetahui secara riil jumlah data yang tersimpan. Termasuk harga layanan yang telah dibayarkan," kata jaksa.

Sehingga hal itu bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berbunyi, 'penyelenggaraan sistem elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik'.

Jaksa menyatakan, dalam proyek pengadaan PDNS oleh PT AL tahun 2020 hingga 2022 tidak memenuhi standar nasional (SNI) 8799. Serta tidak dapat menjamin keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Juga tidak memperoleh pertimbangan layak operasi dari Menkominfo.

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berbunyi, 'Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait dengan desain pusat data dan manajemen pusat data'.

Atas perbuatan korupsinya, Samuel Abrijani dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, Samuel dan Bambang juga dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atas penerimaan suapnya. Serta Alfi Asman dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atas pemberian suapnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal