Penipuan Bermodus Perumahan Syariah Dibongkar Polisi

Kamis, 28 Nopember 2019, 22:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Belakangan memang terjadi beberapa kasus penipuan berkedok perumahan syariah. Ternyata penipuan itu dilakukan oleh sindikat mafia tanah. Polda Metro Jaya berhasil mengungkapnya. Korbannya 270 orang dengan kerugian total 23 miliar. Direktorat Harta Benda Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah dengan modus penipuan berkedok perumahan syari’ah. Empat pelaku yang berprofesi sebagai marketingnya turut diamankan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat ini sudah beraksi sejak tahun 2015 sampai dengan 2019.
“Para pelaku menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah, mereka juga menunjukkan lokasinya kemudian melakukan ground breaking, juga membuat rumah-rumah contoh,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Para korban semakin tertarik karena para tersangka menawarkan bahwa pembelian rumah tersebut murni syariah. Bahkan, cicilannya sepeserpun tanpa dikenakan bunga bank atau disebut tanpa riba. “Pelaku bilang tidak ada checking bank, inilah yang bikin menarik sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik,” ungkap Gatot.
Tapi pada akhirnya, rumah tersebut tidak ada yang dibangun dan bahkan pengembang atau orang yang menawarkan kabur. Dari kasus tersebut, tercatat ada 270 orang yang menjadi korban. Pihak kepolisian, telah mendapatkan setidaknya 41 korban yang melapor ke PMJ pada 7-8 November lalu, dengan total kerugian Rp23 miliar.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku, AD sebagai pendiri dan Direktur Utama PT. ARM Cipta Mulia dan tiga orang lainnya MAA, MMD, SM berperan sebagai marketing perumahan.
"Mereka tahu belum ada izin dan pembebasan lahan. Sehingga kita kenakan UU tindakan penggelapan uang dan TPPU," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Akibat kejadian ini para pelaku disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 20 tahun.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal