LampuHijau.co.id - Setelah dua penggunanya tewas tertabrak mobil. Skuter dan otopet listrik GrabWheels jadi perbincangan dan makin digemari. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, GrabWheels perlu dilarang jika mengganggu dan merusak fasilitas.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan Grab Wheels digemari karena menjadi sarana hiburan maupun alternatif bertransportasi. Namun, keberadaannya memang perlu diikat regulasi. Peraturan dianggap penting demi mencegah potensi timbulnya korban seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Otopet listrik cukup diminati khususnya anak-anak muda. Harga sewa terjangkau dan bisa menjadi hiburan baru. Namun, kehadiran otopet listrik ini menjadi polemik setelah dua pengguna meninggal setelah ditabrak mobil,” papar Djoko seperti dilansir dari Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebab itu, dia mendukung lahirnya regulasi dari pemerintah. Adanya aturan, lanjut Djoko, untuk melindungi pengguna GrabWheels. Menurutnya, kendaraan apapun yang beroperasi di jalan umum entah bertenaga listrik atau BBM, perlu dibuat regulasinya. “Regulasi itu ada, juga untuk melindungi keselamatan penggunanya,” tegasnya.
Jika dianggap berbahaya seperti beredar di Jalan Jenderal Sudirman dan Kawasan Stasiun Gambir, atau berpotensi merusak fasilitas, maka layak untuk dilarang. Begitu juga jika berpotensi merusak area, maka dilarang beredar di area tersebut.
Seperti beredar di lantai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan trotoar. Fasilitas tersebut sebetulnya memang dirancang untuk pejalan kaki, bukan kendaraan jenis otopet listrik.
Dia bilang, larangan berkendara otopet listrik yang melintas di sekitaran tertentu tidak hanya ada di Indonesia. “Di Paris dan Singapura itu otopet listrik dilarang di trotoar, karena trotoar di kedua kota itu dipenuhi pejalan kaki. Pelarangan penting dilakukan karena jika tidak, akan mengganggu pejalan kaki,” katanya.
Menurutnya, regulasi memang membutuhkan kejelasan spesifik. Seperti wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan. “Beroperasi di kawasan tertentu bertujuan agar keselamatan terjaga dan pihak penyedia dapat mudah memantau pengendaranya,” katanya.
Djoko bilang, silakan saja otopet listrik beroperasi tapi di pedestrian dengan lebar yang diperbolehkan. Karena tidak semua pedestrian bisa dilewati otopet listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter. Jika tidak berjalan di tempat yang semestinya, maka perlu ditindak tegas bahkan tidak boleh beredar.
“Apabila dibolehkan beredar lewat jalur sepeda atau jalur lain, harus yang steril dari kendaraan bermotor. Tentunya, jalur sepeda yang terjamin keselamatan dan keamanan untuk dilewati. Jalur sepeda pun harus yang benar-benar terpisah secara fisik,” paparnya.
Untuk diperbolehkan beredar di Ibu Kota, memang harus ditentukan wilayahnya agar tidak mengancam si pengguna ataupun mengganggu pejalan kaki. Selain itu, pengguna otopet listrik wajib memahami aturan yang berlaku. Jika mau mengikuti negara maju, dia memandang penggunaan transportasi otopet diikat oleh aturan yang ketat.
Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan DKI Jakarta telah melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya mulai Senin (25/11). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peristiwa tewasnya dua pengguna GrabWheels yang ditabrak mobil pada Minggu (10/11) dini hari. (LHTJ/RMco.id)