LampuHijau.co.id - Disurati pihak Inkopal untuk segera mengosongkan lahan dan bangunan ruko pada akhir Desember 2025, 42 warga penghuni ruko Marinatama Mangga Dua, Pademangan Barat, Jakarta Utara ingin beraudiensi dengan pihak Kementerian Pertahanan RI.
"Kami mengarapkan mediasi dengan kemenhan sebagai pemegang hak. Selama ini inkopal yang kelihatan sebagai pemilik, padahal dia hanya pengelola. Kuasa penuh ada di kemenhan, maka kami mohon dengan sangat pak Menteri Pertahanan berkenan," terang Koordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma usai sidang di PTUN Jakarta Timur, Rabu (5/11).
Menurutnya, warga Marinatama Mangga Dua telah bersurat ke pihak Kemenhan pada minggu lalu namun belum dapat respon. "Mohon ditanggapi kapan kami bisa audiensi dan itulah harapan kami supaya Menhan berkenan terima duduk bersama satu meja dengan kami," harap Wisnu.
"Jika pihak Kemenhan bersedia duduk dengan kita, rencananya kita ingin menyampaikan agar jangan ada dulu aksi dari pihak Inkopal karena secara hukum, lagi ada proses di pengadilan. Kami harap semua pihak menghargai peradilan ini jangan sampai ada tindakan hukum di luar hukum acara. Adanya penggusuran harus melalui putusan pengadilan, dan kami saat ini masih berproses. Kita minta semua pihak, dengan adil bijaksana terhadap persoalan ini," sambung Wisnu.
Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Kelompok Tani
Sementara itu kuasa hukum 42 warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Subali mengatakan sidang yang digelar di PTUN masih dengan agenda pembuktian dan majelis memberikan kesempatan kepada seluruh pihak mendatangkan barang bukti yang mereka miliki. Jika untuk upaya pengosongan ruko kata dia, harus melalui keputusan pengadilan umum, baru dapat dieksekusi.
“Kalau tidak ada putusan pengosongan dari pengadilan tidak dapat dilakukan, karena warga di sana ada sejarahnya sampai menempati ruko tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) mengeluarkan surat pemberitahuan pertama dengan nomor B/22/IX/2024 kepada 42 pemilik hak pakai Ruko Marinatama yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Pengurus INKOPAL Kolonel Laut (S) Yoddi Marantika tertanggal 23 September 2025.
Berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa Ruko Marinatama Pademangan Barat, Jakarta Utara yang berakhir pada 31 Desember 2025. Pada tanggal 31 Desember 2025, INKOPAL tidak memperpanjang sewa dan minta segera mengosongkan serta mengembalikan lahan dan bangunan ruko Marinatama (Barang Milik Negara/BMN) dalam kondisi baik dan layak huni serta bebas dari penghuni maupun barang-barang milik penghuni. Kemudian meminta mereka mengembalikan lahan dan bangunan ruko Maritama kepada INKOPAL dengan membuat Berita Acara Serta Terima (BAST) lahan dan bangunan ruko serta melampirkan sejumlah persyaratan.(RIP)