WNA Belanda Stress Ganggu Ketertiban Umum di Jakpus, Imigrasi: Sudah Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Senin, 3 Nopember 2025, 17:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga mengalami stres, mengganggu ketertiban umum di depan Masjid Istihom, Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Senin (3/11). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera bergerak menuju lokasi pada pukul 10.00 WIB.

Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan Wisma BNI 46 dan Satpol PP Kecamatan Karet Tengsin yang telah mengamankan WNA tersebut di area parkir Wisma BNI 46.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui WNA tersebut bernama Ezrah Mingus Lieve Ligthart Schenk, Laki-laki (24), kewarganegaraan Belanda. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (Visa on Arrival) yang berlaku Hingga 30 November 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Belanda.

Baca juga : Api Melahap Gudang Karpet Disebelahnya, Layanan di Kantor Imigrasi Jakut Tetap Berjalan Normal

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati langkah kemanusiaan untuk membawa WNA bersangkutan ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan, guna mendapatkan pemeriksaan medis.

WNA tersebut kemudian dibawa bersama petugas dari Kedutaan Besar Belanda ke RSKJ Dharmawangsa dan diterima oleh dokter umum IGD, untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga : PAM Jaya Minta Maaf, Kebocoran Air di Jatiwaringin Bekasi Sudah Diperbaiki

“Kami memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum keimigrasian dilakukan dengan cara yang tegas namun tetap humanis. Dalam kasus ini, prioritas utama adalah keselamatan dan penanganan medis bagi yang bersangkutan, sambil memastikan status izin tinggalnya sesuai ketentuan,” ujar Ronni, Senin (3/11).

Hasil pemeriksaan administrasi kata Ronni, menunjukkan bahwa WNA tersebut masih memiliki izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival) yang berlaku hingga 30 November 2025. "Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda untuk pemantauan kondisi dan keberadaan yang bersangkutan, serta memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku," beber Ronni.

"Penanganan ini mencerminkan komitmen Imigrasi Jakarta Pusat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di wilayah Indonesia," ungkap Ronni.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal