KPK Pastikan Siap Beri Jawaban Di Sidang Praperadilan Paulus Tannos

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Mal)
Minggu, 2 Nopember 2025, 21:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang dilayangkan buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum bagi Paulus Tannos tersebut, sehingga KPK pun menghormatinya.

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya," kata Budi saat dihubungi, Minggu (2/11/2025) malam.

Menurutnya, KPK pun meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Yang mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tapi juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.

"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," imbuhnya.

Selain itu, KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : MPR Ingatkan: Demokrasi Bisa Menyimpang Jika Pancasila Dilupakan

Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut.

Adapun Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Permohonan gugatannya didaftarkan pada Jumat (31/10/2025) lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

Gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Sidang pertama bakal digelar pada Senin (10/11/2025) mendatang.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten bakal segera mengabarkan terkait petitum permohonan praperadilan Paulus Tannos.

"Saat ini saya tidak bisa akses sistem, akan saya kabari besok," katanya saat dihubungi, Minggu (2/11/2025) malam.

Diketahui, Paulus Tannos hingga kini masih ditahan otoritas Pemerintah Singapura atas permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pikir-pikir Banding Vonis 20 Tahun Sudirman

Dirinya masih ditahan di Changi Prison, Singapura selama proses sidang ekstradisinya. Meski begitu, dia sudah sering meminta agar penahanannya ditangguhkan.

"Dari yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang sudah berkali-kali mencoba untuk penangguhan penahanan. Sidang bail-nya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura," ungkap Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum Agvirta Armilia Sativa kepada wartawan, Senin (6/10/2025) lalu.

Agvirta menjelaskan, penangguhan penahanan itu diajukan Tannos dengan alasan kesehatan. Tapi permohonannya selalu ditolak pihak otoritas Singapura. Pasalnya fasilitas kesehatan di penjara itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan kesehatan Tannos.

Sementara proses sidang ekstradisi Tannos, hingga saat ini masih dalam tahap committal meaning. Sehingga tidak dapat dipastikan sampai kapan sidang ini akan bergulir.

"Ini tidak bisa dipastikan apakah 1–2 bulan, tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia kan, akan ada misalkan argumen tambahan dari pihak sana yang harus didebat oleh Indonesia, dan sebagainya," imbuh Agvirta.

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun dia tinggal di Singapura bersama keluarganya, dan sempat menyulitkan KPK dalam melakukan penangkapan.

Baca juga : Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Nenek Korban Mafia Tanah Ditunda

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Selain itu, dia memiliki paspor negara Guinea-Bissau. Tapi pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.

Setelah ditangkap, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanannya dilakukan sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat melawan atas penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun gugatannya telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangkanya bersama tiga pihak lain pada Agustus 2019 lalu.

Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Dalam kasus rasuah ini, PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal