Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis Hakim PN Jakut 10 Bulan Penjara

Jumat, 31 Oktober 2025, 14:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata memvonis terdakwa bos PT Mata Elang Production (MEIS) Hendra Lie (72) selama 10 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik.

“Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, Kamis (30/10).

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Majelis Hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.

Majelis menjelaskan video podcast tersebut berisikan fitnah dan hoaks tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan YouTube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun YouTube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.

“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast YouTube lalu mengunggah sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral”, kata majelis hakim.

Baca juga : Terbukti Korupsi Kegiatan Seni Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis Pidana 11 Tahun Penjara

Hakim mengatakan terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yang merupakan seorang pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Selain itu terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita hoaks dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.

Padahal menurut majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkret. Hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukkan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebelumnya dalam persidangan Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Dr Flora Dianti mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang. Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.

Menurut dia podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa tidak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.

Baca juga : Kasus Pencabulan Anak, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara

“Yang dapat menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di unggah dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan,” kata dia.

Sementara Kuasa hukum korban yakni Suriyanto di Jakarta, Jumat mengatakan korban Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. “Hal ini membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat,” kata dia.

Pihaknya juga ingin menyampaikan imbauan agar tidak kembali mengunggah, mengulas dan atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa kliennya Fredie Tan tersangkut kasus hukum.

“Kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami,” kata dia.

Dalam video yang disebarkan digambarkan sosok korban Fredie Tan alias Awi sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Padahal Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah,” kata dia.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik Stadium di Pantai Timur Karnaval Ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi sehingga perjanjian sewanya diakhiri.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal