Terbukti Korupsi Kegiatan Seni Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis Pidana 11 Tahun Penjara

Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). (Foto: Mal)
Jumat, 31 Oktober 2025, 11:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan seni fiktif.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Rios membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Iwan sebesar Rp 13,5 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 5 tahun penjara," lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan, Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan seni fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang dipimpinnya.

Baca juga : Kasus Pencabulan Anak, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsinya dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024 Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Sidang pembacaan putusan dilakukan bergantian.

Sebagai pertimbangan vonisnya, hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Iwan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Sementara terdaka Fairza divonis pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp 841,5 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara

"Dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp 1,06 miliar sebagai uang pengganti," ucap hakim.

Dan terdakwa Gatot divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Dirinya pun dibebankan uang pengganti sebesar Rp 13,26 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Korupsi yang dilakukan para terdakwa di Disbud DKI Jakarta dalam kegiatan seni, terdiri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) secara swakelola selama 2022–2024. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 36,3 miliar.

Modus operandi para terdakwa mencakup penentuan sanggar oleh Gatot, pembuatan proposal seolah berasal dari pelaku seni, perekayasaan daftar hadir dan honorarium, serta dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai fakta.

Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 3,3 T di Kasus Cap Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Kata hakim, bukti pembayaran kepada pelaku seni fiktif dimanipulasi dengan nilai yang telah di-markup. Berdasarkan bukti tersebut, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mencairkan anggaran kepada Gatot dan pihak lain yang identitasnya diduga direkayasa.

Selama periode 2022–2024, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval dengan total realisasi pembayaran setelah pajak sebesar Rp38,65 miliar, sementara pengeluaran sebenarnya hanya Rp8,19 miliar. Sisa pembayaran yang disalahgunakan mencapai Rp30,46 miliar.

Untuk kegiatan PKT swakelola, Fairza juga merekayasa bukti pengelolaan anggaran, termasuk markup honor, daftar hadir, biodata, serta penggunaan stempel palsu. Dari total pencairan Rp 5,13 miliar, terdapat selisih Rp 4,95 miliar yang dikembalikan oleh pelaku seni fiktif kepada staf Dinas Kebudayaan.

Secara keseluruhan, Iwan disebut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,52 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal