Eks Dirjen Aptika Kominfo Segera Disidangkan Terkait Korupsi Proyek PDNS

Eks Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PDNS. (Foto: Mal)
Jumat, 31 Oktober 2025, 11:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 9 Oktober 2016–3 Juli 2024, Samuel Abrijani Pangerapan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020–2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dimaksud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain perkara atas nama Samuel, juga menerima berkas perkara empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Semuanya telah teregister di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat.

"Atas perkara di atas, majelis hakim mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025," kata Andi melalui keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono; Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022.

Dan dua terdakwa dari pihak swasta yaitu Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.

Diketahui, Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga : PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp 179,9 M di Kasus Korupsi Tol MBZ

"Pertama, Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo periode Oktober 2016 sampai 3 Juli 2024," ungkap Kepala Kejari Jakarta Pusat saat itu, Safrianto Zuriat Putra di kantornya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Empat orang lainnya ialah Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pinie Panggar Agusti.

Kajari membeberkan, mulanya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Perpres ini mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Alih-alih menjalankan amanat Perpres, Kominfo malah membentuk PDNS pada tahun 2019 lewat anggaran tahun 2020. Padahal, pembentukan PDNS ini tidak sesuai dengan tujuan Perpres 95. Karena dalam pelaksanaan dan pengelolaannya bakal selalu bergantung kepada swasta.

Menurut Kajari, perbuatan para tersangka demi memperoleh keuntungan dengan cara kongkalikong alias permufakatan jahat dalam pengondisian pelaksanaan proyek PDNS.

Kongkalikongnya antara lain membuat dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), dan mengunci kepada hanya satu perusahaan tertentu.

Baca juga : Beli Lahan Kemahalan, Eks Direktur Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 348 M

Dokumen-dokumen itu lantas diserahkan kepada Nova Zanda selaku PPK untuk digunakan sebagai dokumen lelang. Salah satunya HPS yang ditentukan, tidak sesuai dengan Keppres pengadaan barang dan jasa.

Tenderpun akhirnya dimenangkan PT Aplika Lintasarta saja. Tapi dalam pelaksanaannya, perusahaan justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain. Dan ternyata barang-barang yang digunakan untuk layanan ini tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Hal ini dilakukan agar para pihak mendapat keuntungan dan kickback melalui suap antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.

"Kickbak (suap) lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima dua orang tersangka, SAP dan BDA. Suapnya diberikan tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenanngkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," jelas Kajari.

Adapun total PAGU anggaran yang digelontorkan Kominfo dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS untuk 5 tahun (2020–2024) sebesar Rp 959,4 miliar. Dengan rincian tahun 2020 Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 246,5 miliar.

"Perhitungan sementara kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh angka ratusan miliar rupiah. Tapi untuk kepastiannya, kita tunggu perhitungan resmi dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kajari.

Baca juga : OTT Pejabat Pemkab OKU terkait Kasus Suap Proyek di PUPR

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berbeda berdasarkan perannya. Samuel dan Bambang dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Nova Zanda dan Pini Panggar dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dan tersangka Alfi Asman dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal