Diperuntukkan Bagi Pelaku MKM, BCA Syariah Salurkan Zakat Melalui BAZNAS

Rabu, 27 Nopember 2019, 15:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Bank BCA Syariah menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk menyalurkan zakat para nasabah melalui program pemberdayaan ekonomi berupa modal bagi kelompok usaha Berkah Sejahtera di Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (27/11/2019).

Kegiatan ini dihadiri anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah, serta Kepala Satuan Kerja Bisnis dan Komunikasi BCA Syariah Yanto Tanaya.

Melalui program Mustahik Pengusaha yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) BAZNAS, bantuan ke para mustahik ini diserahkan dalam bentuk modal usaha dengan jumlah yang bervariasi. Setiap mustahik pengusaha memperoleh bantuan modal hingga Rp3.000.000, sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Tak hanya bantuan modal, para penerima manfaat juga akan diberikan pendampingan intensif berupa motivasi usaha, pengembangan usaha, pelatihan keahlian, dan pencatatan keuangan. Para penerima manfaat ini terdiri dari berbagai profesi di antaranya pedagang makanan, pedagang mainan, serta bengkel sepeda. Para pelaki usaha ini biasa disebut usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Emmy Hamidiyah mengatakan, kerja sama pemberian bantuan modal usaha inj merupakan bagian dari upaya peningkatan ekonomi mustahik. Selain itu, juga sejalan dengan komitmen BAZNAS memberdayakan ekonomi untuk mustahik produktif, yang akan menjalankan usaha atau sudah menjalankan usaha dari berbagai jenis profesi.

Baca juga : Bantu Sekolah Tahfidz, PT Capital Life Syariah Gandeng BAZNAS

”BAZNAS juga terus berupaya meningkatkan usaha mustahik tidak hanya memberikan bantuan modal usaha, tetapi juga pendampingan yang intensif dalam pengembangan usaha, pencatatan keuangan, membangun kepercayaan diri dan mendorong penguatan mental spiritual,” ujarnya.

Emmy menambahkan, kegiatan pendampingan menjadi salah satu faktor keberhasilan program untuk menjaga semangat mustahik dan memastikan usaha berjalan sesuai dengan rencana.

“Kegiatan pendampingan ini dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap perintisan yang terdiri dari inisiasi kelompok, tahap kedua penguatan kelompok yang berfungsi untuk menumbuhkan aktivitas usaha kelompok penerima manfaat dan kemudian tahap kemandirian,” ujarnya.

"Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami atas kepercayaan nasabah, yang telah menitipkan zakatnya melalui BCA Syariah. Melalui Baznas kami berharap, dana zakat nasabah dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan hidup para mustahik.

Harapan kami, melalui program-program kerjasama BCA Syariah dan Baznas ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga yang sebelumnya menjadi mustahik (penerima zakat) dapat tumbuh dan berkembang menjadi muzaki (pemberi zakat)," kata Yanto Tanaya.

Baca juga : Melalui BAZNAS, PT Capital Life Syariah Salurkan Donasi 79 Domba

Selanjutnya, jika dinilai sudah mandiri, kelompok ini akan dilepaskan dengan membuat kelembagaan lokal seperti paguyuban dan koperasi yang dikelola oleh pengurus serta anggota kelompok.

Untuk mengawal pelaksanaan kegiatan pendampingan, BAZNAS akan menempatkan seorang pendamping program. Pendampingan usaha ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan mustahik hingga 50 persen, yaitu dari rata-rata sebesar Rp 2.295.000 per bulan menjadi Rp 3.422.500 per bulan.

Diharapkan, dengan pelaksanaan program ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi atau taraf hidup. Tidak hanya kepada anggota di dalam kelompok, tetapi juga masyarakat sekitar tempat usaha. Untuk melakukan percepatan program ini, BAZNAS bersama BCA Syariah akan memperluas sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota maupun pihak swasta.

*Tentang BAZNAS*

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 514 daerah (tingkat  Provinsi dan Kabupaten/ Kota).

Baca juga : Terry Putri Tunaikan Kurban Melalui BAZNAS

*Tentang PT BANK BCA SYARIAH*

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) merupakan anak perusahaan dari PT Bank Central Asia Tbk., yang mulai beroperasi pada 5 April 2010. Oktober 2019, total Aset BCA Syariah telah mencapai Rp8,23, naik 29,02% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Penyaluran pembiayaan BCA Syariah tercatat sebesar Rp4,97 triliun, tumbuh 5,41% yoy.

Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK), mencapai Rp5,84 triliun atau meningkat sebesar 15,39% yoy. BCA Syariah kini telah memiliki 67 jaringan cabang yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Bandung, Aceh, Medan, Lampung, Palembang, Yogyakarta, Semarang, Solo, Surabaya, Malang, dan Kediri. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal