Eks Dirut Jiwasraya Sebut Terdakwa Isa Rachmatarwata Setujui Reasuransi, Meski Tanpa Kajian Risiko

Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim (batik cokelat) saat menjadi saksi sidang korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). (Foto: Mal)
Selasa, 28 Oktober 2025, 19:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menyatakan, reasuransi perusahaannya mendapat persetujuan dari terdakwa mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata. Meskipun pengelolaan investasi itu masih sebagai pilot project dan tidak punya kajian manajemen risiko.

Hendrisman mengungkapkan hal itu dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Pernyataan Hendrisman tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 27 Februari 2025, yang dibacakan ketua majelis hakim Sunoto. BAP terpidana kasus yang sama ini menerangkan, PT AJS memilih reasuransi demi mendapat suntikan modal akibat kondisi insolvensi (gagal bayar) sebesar Rp 6,7 triliun pada 2012. Pasalnya permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak disetujui Menteri Keuangan saat itu.

Selanjutnya, AJS membayarkan reasuransi kepada dua perusahaan asal Florida, Amerika Serikat, yakni Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company. Hal itu karena perusahaan di Indonesia tidak mau melakukan reasuransi dari AJS, karena nilai pertanggungan yang sangat besar. Karena itu pula, AJS tidak melakukan kajian manajemen risiko terkait reasuransinya.

"Di mana kajian mendalam atas risiko reasuransi tersebut tidak dilakukan, bahkan disetujui saudara Isa Rachmatarwata yang memberikan reasuransi selama 2 tahun. Walaupun kajian kami dari PT AJS adalah 17 tahun, kajian dari konsultan Bank Dunia (Rudolfo selama 10 tahun)," sebut hakim Sunoto mengutip isi BAP saksi.

Baca juga : Jaksa Ralat Persetujuan, Pengin Anak Riza Chalid Ditahan Lagi di Rutan Kejari Jaksel

"Ya, itu pemeriksaan saya yang terbaru," jawab Hendrisman membenarkan.

Masih dalam BAP-nya, Hendrisman menyatakan AJS pun selalu melaporkan kepada Isa terkait investasi saham murah yakni layer 2 dan 3. Pemilihan saham di kedua layer itu karena kondisi keuangan AJS yang sedang terpuruk.

Karenanya harus berinvestasi pada saham-saham murah, yang memiliki prospek menjanjikan jika dijual akan mendatangkan keuntungan.

"Terkait investasi pada saham-saham layer 2 dan 3, setahu saya selalu dilaporkan kepada Pak Isa, baik laporan bulanan, triwulan, maupun tahunan, serta diskusi-diskusi dengan Biro Perasuransian," lanjut hakim, yang langsung dibenarkan Hendrisman.

"Untuk reasuransi yang Saudara sebutkan ini, ini pola-pola seperti ini ada aturannya nggak, apakah pernah dilakukan selain Jiwasraya saat itu atau dari pihak lain?" korek jaksa.

Baca juga : Anak Riza Chalid Tekan Pertamina Soal Hasil Kajian Nilai Kerja Sama Sewa TBBM Merak

"Di Indonesia belum pernah, di luar negeri dilakukan. Itulah yang bikin Pak Isa agak ragu," timpal Hendrisman.

Bahkan Hendrisman menilai, reasuransi yang dilakukan AJS di eranya berhasil. Namun persetujuan reasuransi yang diberikan Isa hanya untuk 2 tahun.

"Berhasil sebagai pilot project ya, ada dibuat aturannya nggak ini pilot project?" cecar jaksa.

"Bukan menguntungkan, menyelesaikan masalah Jiwasraya sebentar, kalau 17 tahun akan selesai," klaim Hendrisman.

Diketahui, jaksa mendakwa Isa melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar. Perbuatan korupsinya dilakukan secara bersama-sama para petinggi PT AJS yakni Hendrisman Rahim selaku Dirut, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Baca juga : PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp 179,9 M di Kasus Korupsi Tol MBZ

Kerugian negara itu berasal dari pembayaran reasuransi AJS kepada perusahaan luar negeri. Rinciannya yakni pembayaran reasuransi kepada Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar, pembayaran reasuransi kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar. Juga atas pembayaran reasuransi PON kepada Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

Jaksa mengatakan, Isa selaku pejabat Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada PT AJS terkait perjanjian reasuransi dengan sejumlah perusahaan asuransi luar negeri. Kata jaksa, reasuransi yang disetujui Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Karena akhirnya, AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.

"Tapi secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi," kata jaksa saat membacakan surat dakwan, Selasa (26/8/2025).

Jaksa menyebut, Isa menyetujui pelaksanaan reasuransi (asuransi untuk perusahan asuransi) untuk nilai cadangan premi. Hal ini agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan terlihat sehat atau berstatus solvent.

Padahal menurut jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Sehingga langkahnya menyetujui reasuransi PT AJS, bukan merupakan upaya penyehatan terhadap perusahaan asuransi tersebut. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal