Jaksa Ralat Persetujuan, Pengin Anak Riza Chalid Ditahan Lagi di Rutan Kejari Jaksel

M. Kerry Andriyanto Riza, anak Riza Chalid bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati jelang sidang lanjutan korupsi Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/102/2025). (Foto: Mal)
Selasa, 28 Oktober 2025, 01:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar terdakwa M. Kerry Andriyanto Riza, anak saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid kembali ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Karena jaksa masih butuh memeriksa Kerry untuk tersangka lain.

Permohonan jaksa ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Permintaan pemindahan kembali tempat penahanan bukan cuma untuk Kerry selaku beneficial ownership PT Tangki Merak (TM) dan PT Oiltanking Merak (OTM). Juga untuk dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.

"Dalam kesempatan ini, kami meralat atau mencabut persetujuan kami untuk pengalihan penahanan dengan beberapa kondisi atau pertimbangan sebagaimana surat yang sudah kami sampaikan lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Yang Mulia," kata jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang, Senin (27/10/2025).

Pada pekan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji telah memberi penetapan untuk memindahkan tahanan Kerry dan dua terdakwa lainnya ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Pemindahan penahanan dari Rutan Kejari Jaksel itu berdasar persetujuan dari jaksa.

"Yang pada intinya, ketiga orang terdakwa ini masih diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka yang lain, sehingga kami memandang untuk menjaga independensi keterangan para terdakwa ini sebagai saksi, kami tetap menetapkan para terdakwa ditahan di tahanan sebelumnya," lanjut jaksa.

Baca juga : Sewakan Terminal BBM ke Pertamina, Raja Minyak Riza Chalid Raup Cuan Rp 2,9 Triliun

Penasihat hukum Kerry dkk pun langsung menanggapi. Pada intinya, meminta agar ketiga terdakwa tetap ditahan di Rutan Salemba, termasuk usai sidang pada Senin ini. Karena berdasar Pasal 13 KUHAP, jaksa sebagai penuntut umum harus melaksanakan penetapan hakim.

"Oleh karena itu, Yang Mulia Bapak Majelis Hakim yang terhormat, tidak ada upaya hukum bagi penuntut umum untuk menolak dan atau keberatan berdasarkan Pasal 13 KUHAP. Karena penetapan bagi klien kami terdakwa Kerry Adrianto, Gading Ramadhan, dan Dimas Werhaspati telah diterbitkan berdasar penetapan nomor 100, 101, dan 102, tanggal 20 Oktober 2025," sebut kuasa hukum para terdakwa.

Kuasa hukum menambahkan, apalagi ketiga klien mereka selalu kooperatif dan tidak pernah berupaya melakukan perintangan penyidikan. Serta Rutan Salemba pun terbuka jika jaksa hendak memeriksa Kerry dkk.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji pun menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan jaksa, meskipun telah mengeluarkan penetapan sebelumnya.

"Nanti minggu depan, akan kami jawab sikap kami sehubungan dengan ini (permohonan jaksa). Biarkan kami pertimbangkan dengan tenang, dengan matang, nanti minggu depan akan kita jawab, insyaallah," ucap hakim Fajar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza yang diajukan tim kuasa hukumnya melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Baca juga : Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masalah Serius, Laporkan ke SiLacak Perak

Majelis mengabulkan permohonan itu melalui Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Dalam penetapan tersebut, majelis memerintahkan pemindahan Kerry dari Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025.

"Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan.

Alasan kesehatan menjadi pertimbangan hakim. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry disebut mengalami pneumonia atau peradangan paru-paru. Sehingga Rutan Salemba dinilai memiliki fasilitas kesehatan lebih memadai untuk menjamin perawatan dirinya.

Dengan penetapan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa segera melaksanakan pemindahan tahanan sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri melalui sejumlah perusahaannya. Dia bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid melakukan intervensi kepada PT Pertamina Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Tanki timbun BBM itu merupakan milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Baca juga : Kadinkes Subang Ingatkan 187 PPPK Harus Konsekuen dengan Pilihan Tempat Kerja

Dari kerja sama sewa itu, Riza Chalid dkk meraup keuntungan sebesar Rp 2,9 triliun. Lalu dari jumlah keuntungan itu, sebesar Rp 176,3 miliar di antaranya digunakan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.

Kerry dkk juga punya peran penting dalam pengkondisian pengadaan sewa tiga kapal milik perusahaannya, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Ketiga unit kapal dikontrak PT Pertamina International Shipping (PT PIS) untuk mengangkut minyak, sehingga memberikannya keuntungan sebesar Rp 164,71 miliar.

Dalam kasus ini, Riza Chalid dan anaknya, Kerry serta terdakwa lain didakwa melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah terdakwa dari pihak Pertamina, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 285,1 triliun.

Rinciannya, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi. Dan dari adanya illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS (setara Rp 43,35 triliun), berupa keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal