LampuHijau.co.id - Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Direktur PT Tanki Merak (TM) disebut memberikan tekanan terkait kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dengan PT Pertamina (Persero).
Pasalnya anak saudagar minyak dan gas Muhammad Riza Chalid itu terlibat adu argumentasi dan debat mengenai hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (Puslit UI) mengenai nilai sewa TBBM Merak tersebut.
Materi itu diungkapkan mantan tenaga ahli Puslit UI, Ahmad Sutrisna dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025).
Para terdakwanya yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Kata Ahmad, tim Puslit UI melakukan tiga kali ekspos hasil penelitiannya terkait rencana penyewaan TBBM oleh Pertamina. Tanki timbun BBM itu milik PT Oiltanking Merak (OTM) yang terletak di Cilegon, Banten.
Baca juga : Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas saat Libur Lebaran 2025
Tapi dalam ekspos ketiga, ada pihak lain yang ikut hadir dari PT TM yakni Kerry dan Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur. Ekspos berlangsung di PT Pertamina pada awal 2013 silam sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 18 milik Sutrisna yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
"'Pada ekspos ketiga tersebut membahas finalisasi laporan kajian. Dan sempat terjadi adu argumen dengan pihak PT Tangki Merak mengenai nilai aset dan nilai sewa yang seharusnya mereka tidak berkompeten menanggapi hasil kajian kami'," beber jaksa mengutip BAP Sutrisna.
Menurut Sutrisna, perdebatan muncul karena kubu Kerry mempertanyakan nilai sewa yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian Puslit UI. Pasalnya Kerry mengklaim, nilai aset Terminal BBM Merak milik PT OTM sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran nilai dalam audit, salah satu indikator dalam audit. Kok tiba-tiba ada, itu gimana, sudah itu saja," jelas Sutrisna.
"Itu (nilai aset Rp 1,3 triliun) ditunjukkan data tidak? Misalkan data," tanya jaksa.
Baca juga : Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan untuk Kenyamanan Mudik Lebaran
"Enggak, cuma dari lisan saja," Sutrisna menjawab.
Adapun dari hasil kajian Puslit UI, Terminal BBM Merak milik PT OTM dinilai layak secara fasilitas. Tapi juga ditemukan informasi bahwa PT OTM mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan hasil audit.
"Hasil audit maksudnya laporan keuangan?" korek jaksa.
"Bukan, selembar hasil audit yang merugi 3 tahun," ucap Sutrisna.
Dalam surat dakwaan, Riza Chalid dan anaknya, Kerry selaku Direktur PT Tangki Merak mengintervensi PT Pertamina Patra Niaga agar menyewa Terminal BBM Merak. Melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp 2,9 triliun.
Baca juga : Ada Temuan, PT Timah Bikin Kajian Backdate Terkait Kerja Sama Sewa Smelter
Selain itu, Kerry juga didakwa memperoleh keuntungan Rp 164,71 miliar dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) kepada Pertamina International Shipping (PT PIS). Sehingga Riza Chalid, Kerry, Gunawan Joedo, dan Dimas telah diperiksa senilai arp 3 triliun lebih.
Perbuatan korupsi para terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lain dari Pertamina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 285,1 triliun.
Rinciannya, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat dari harga tersebut. Dan dari adanya illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS (setara Rp 43,35 triliun), berupa keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.