LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa PT Acset Indonusa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Total nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 510 miliar.
Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Terdakwa korporasi PT Acset Indonusa diwakili Hasnanto Wahyudi selaku Direktur.
Jaksa menyatakan, korupsi PT Acset dilakukan secara bersama-sama terdakwa lainnya. Mereka ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, ketua panitia lelang Tol MBZ, Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; serta mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Para terdakwa individu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam persidangan sebelumnya. Beberapa di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan sejumlah pihak. Salah satunya PT Acset Indonusa.
Baca juga : Beli Lahan Kemahalan, Eks Direktur Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 348 M
"PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s.d. Karawang Barat sebagaimana diuraikan di atas merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,99 miliar," kata jaksa Triyanto Setia Putra saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa bilang, nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 510 miliar. Penghitungannya dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor laporan: PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Jaksa membeberkan, ada tiga komponen yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. Sejumlah Rp 347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp 19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp 142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder.
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.