PKL di Danau Sunter Jakut Jualan Sambil Bawa Speaker Aktif Buat Karaokean Hingga Larut Malam, Ditertibin Satpol PP Deh

Sabtu, 25 Oktober 2025, 19:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di area Danau Sunter, Jakarta Utara, Jum'at 24 Oktober 2025 pukul 23.00 WIB s/d 00.30 WIB.

Kegiatan penertiban itu dilakukan sebagai penegakan Perda 8 Tahun 2007 juga tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang adanya aktifitas kebisingan di lokasi tersebut.

Baca juga : 19 Lapak PKL di Jalan Kramat Jaya Ditertibkan Satpol PP Jakut

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menyebut, dalam aktivitasnya para PKL itu berjualan sambil membawa speaker aktif untuk berkaraokean hingga larut malam yang membuat masyarakat terganggu.

"Mereka yang kita tertibkan adalah para PKL yang bawa speaker aktif, dikarenakan adanya pengaduan masyarakat tentang kebisingan melalui aplikasi Jaki," terang Evita, Sabtu (25/10) pagi.

Baca juga : Motek Duit Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Pasutri Advokat Didakwa TPPU

"Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, termasuk larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketertiban umum," tambah Evita.

Dalam penertiban itu kata Evita, pihaknya tidak mengangkut orangnya, hanya mengamankan speaker aktifnya berikut mic dari para PKL. Sempat terjadi tarik menarik saat petugas ingin mengamankan speakernya.

Baca juga : Angin Kencang dan Berputar Landa Kantor Walikota Jakut, Dua Pohon Beringin Besar Tumbang Timpa Mobil

"Kita mengamankan ada 19 Speaker aktif dan 4 Mic. Sempat tarik tarikan speaker aktifnya kepada pedagang," ujar Evita.

"Speaker kita amankan di Gudang Induk Satpol PP Cakung. Bila pelanggar mau ambil, silahkan membuat surat ke Kelurahan dan Satpol PP Kota," ungkap Evita.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal