Motek Duit Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Pasutri Advokat Didakwa TPPU

Pasutri advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). (Foto: Mal)
Jumat, 24 Oktober 2025, 23:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap vonis lepas (onslag) korporasi ekspor crude palm oil (CPO) bahan mentah minyak goreng (migor). Uangnya dari hasil motek alias motong jatah suap kepada hakim dengan total Rp 52,5 miliar.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pencucian uang Marcella dan Ariyanto yang merupakan selebgram itu dilakukan bersama-sama M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Sidang dakwaan Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Adapun terdakwa korporasi yang dijatuhi vonis lepas ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa mengatakan, Marcella dan Ariyanto melakukan pencucian uang dengan total Rp 52,5 miliar. Dia menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset, hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah saat melakukan pencucian uangnya.

Baca juga : Suap Vonis Lepas CPO Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 2 M Dari Tersangka Hakim

"Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yakni Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei. Dan legal fee sebesar Rp 24,53 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ungkap jaksa membacakan surat dakwaan.

Total uang suap yang diberikan sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk mata uang asing dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dan tahap kedua sebesar Rp 32 miliar.

Tujuannya untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi dengan terdakwa tiga korporasi CPO migor diputus dengan putusan lepas.

Baca juga : Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi

Kata jaksa, uang suapnya berasal dari Syafei sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS. Uang itu diterima Ariyanto di parkiran basement Pacific Place Mall, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Lantas Ariyanto dan Marcella memisahkan uang sejumlah Rp 32 miliar untuk suap kepada hakim melalui mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta.

"Sedangkan sisanya senilai Rp 28 miliar masih dikuasai Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei yang tidak diketahui secara pasti bagian masing-masing," lanjut jaksa.

Adapun pencucian uang yang dilakukan Syafei sejumlah Rp 28 miliar yang dipisahkan oleh Marcella dan Ariyanto, serta uang operasional sebesar Rp 411 juta. Jaksa meyakini, uangnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi suap.

Baca juga : Sosok R di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, MA Sebut Tiga Pejabat

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sementara Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal