LampuHijau.co.id - Dalam rangka penegakan Perda 8 Tahun 2007, Satpol-PP Kecamatan Tanjung Priok lakukan Bina Tertib Praja. Kegiatan itu dilakukan di Jalan Enggano Raya, Jalan Tongkol dan Jalan Cucut, Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 09.00 Wib.
Baca juga : Beli Pertamax Pakai Uang Palsu, Dua Lansia Diringkus Polisi
"Iya, kita lakukan kegiatan di 3 titik lokasi tersebut bersama dengan Anggota Koramil Tanjung Priok, Anggota Polsek Tanjung Priok, Dishub Kecamatan Tanjung Priok, dan P3S Sosial Jakarta Utara," terang Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati.
Baca juga : Perkuat Kemandirian Pangan, Pj Wali Kota Tangerang: Masifkan KWT dan Urban Farming
Hasil dari kegiatan tersebut kata Evita, petugas mengangkut 2 Orang PPKS, 2 Gerobak, 1 Bangku Kayu dan 1 Gerobokan Roko.
Baca juga : Satpol PP DKI Arogan, Tertibkan PKL dan Cabut Bendera HUT PDI Pejuangan
"Untuk PPKS di Bawa Ke Posko P3S Sosial Jakarta Utara. Untuk PKL dibawa ke gudang Induk Satpol-PP Cakung," ungkap Evita.(RIP)