LampuHijau.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang ke KPK dan Kejaksaan Agung Kamis (23/10/2025).
“Benar, hari ini kami telah menyerahkan surat ke KPK dan Kejagung sebagai tembusan serta permohonan monitoring atas perkara yang kami laporkan ke Kejari Tangerang pada 10 Oktober lalu,” tegas Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat.
Baca juga : Polda Metro Tangkap Perwira Polres Tangerang Kota Atas Dugaan Penipuan!
Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan agar proses penanganan kasus dugaan korupsi dapat berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
LBH Tangerang berharap, pengawasan dari lembaga penegak hukum pusat dapat memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan.
Menurut Rasyid, masyarakat Kota Tangerang menunjukkan antusias tinggi terhadap perkembangan kasus tersebut. Banyak warga yang menghubungi LBH Tangerang untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut. Mereka menaruh harapan agar praktik korupsi itu dapat diusut hingga tuntas.
Rasyid menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aparat penegak hukum berkewajiban memeriksa laporan masyarakat, baik secara administrasi maupun substantif.
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Jerat Satu Tersangka
“Pemeriksaan atas laporan masyarakat harus dilakukan paling lama 30 hari sejak laporan diterima,” tegasnya. (WAH)