Jaksa Bongkar Modus Kredit Fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta, Rugikan Negara Rp 299 M

Para saksi dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). (Foto: Mal)
Rabu, 22 Oktober 2025, 09:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta membongkar modus pencairan kredit fiktif dari Bank Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta. Di antaranya mencatut nama orang lain untuk menduduki jabatan di sebuah perusahaan.

Modus itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta kepada PT Indi Daya Group (IDG). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (16/10/2025).

Terdakwa dalam sidang yakni Benny selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Bun Sentosa selaku pemilik PT Indi Daya Group (IDG), Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager PT IDG, Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT IDG, dan Fitriana Krisnasari selaku staf PT IDG.

Mulanya, jaksa mengorek keterangan seorang pengangguran bernama Rama Paksi Yudhistira. Pasalnya, namanya tercantum sebagai Direktur PT Camal Utama Logistik Express. Rama mengaku, dia diajak kenalannya bernama Samuel Asa untuk menempati jabatan tersebut.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 12 yang dibacakan jaksa, mulanya Rama dijanjikan uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta oleh Samuel agar mau menduduki jabatan itu. Tapi hingga jangka waktu lama, uang itu tidak juga diberikan.

"'Singkat cerita dua minggu kemudian, saya menelepon Samuel Asa untuk menagih, namun hanya dikirim uang senilai Rp 5,6 juta dengan cicilan selama dua minggu. Uang tersebut merupakan uang permohonan maaf dari Samuel Asa'," beber jaksa membacakan BAP milik Rama.

Kata Rama, dia mengenal Samuel di kedai kopi di bilangan Pademangan, Jakarta Utara. Hingga kemudian membicarakan soal pekerjaan, meskipun dia tidak tahu lokasi perusahaan logistik itu.

Tapi dia mengaku, Samuel membawanya ke Wisma Lumbini di wilayah Tomang, Jakarta. Hingga kemudian dibawa ke Bank Jatim cabang Jakarta di mal Thamrin City.

"Tahu Saudara bahwa alamat itu merupakan kantor daripada Indi Daya Group?" korek jaksa.

Baca juga : Ruko Suplier Bahan Kimia di Kelapa Gading Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

"Saya nggak tahu kalau itu," jawab Rama.

"Soalnya di situ juga tertera sih, kemarin kan di Kejaksaan Kuningan (Kejati Jakarta) itu udah dijelasin juga, foto saya juga ada di situ, tanda tangan di Bank Jatim Thamrin, semua juga ada di situ. Jadi, saya mengikuti prosesnya aja, disuruh ini, itu, ini, itu oleh Samuel Asa," jelas Rama lagi.

Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi isi pesan singkat WhatsApp dari Samuel kepada Rama. Isinya agar Rama tidak mengungkapkan yang sebenarnya terkait pekerjaan tersebut. Dalam pesannya, Samuel memerintahkan Rama untuk mengaku bahwa pekerjaan itu didapat dari Agus Mulia, jika ditanya pihak bank maupun jaksa.

"'Bilang, saya dihubungi Agus pada waktu itu pada waktu itu untuk menjadi pengurus pekerjaan konstruksi atau pengadaan. Kalau bilang dari lo bisa kacau'. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," balas Rama.

Kemudian, jaksa mengonfirmasi bukti akta kredit dan invoice yang ditandatangani Rama di Bank Jatim cabang Jakarta di Thamrin City. Dari barang bukti foto, selain Rama, sisanya merupakan dari pihak Bank Jatim tesebut.

Saksi berikutnya Prayoga yang cuma seorang pekerja harian lepas. Berdasarkan barang bukti yang dibeberkan jaksa, namanya tertera sebagai Direktur PT Tulgika Moryama Indah.

"Ini dapat kucuran uang dari Bank Jatim sebanyak Rp 9 miliar ini. Kok bisa nama Saudara ini jadi...?" kata jaksa yang keburu dipotong saksi.

"Itu malahan saya kaget, Pak pas ada panggilan dari kejaksaan," jawab Prayoga.

Baca juga : Bupati Tangerang Pastikan Daerahnya Kondusif

Prayoga juga membantah bahwa dirinya sebagai Direktur di perusahaan tersebut. Dia juga mengaku tak pernah menandatangani akta, surat kuasa, atau ke notaris. Dia sendiri kaget ketika namanya dicatut sebagai petinggi perusahaan.

Saksi lainnya bernama Mardi, seorang tukang ojek. Berdasarkan barang bukti, Mardi tercatat sebagai Dirut PT Godok Suci Gemilang.

Namun Mardi mengaku tidak tahu-menahu terkait jabatannya tersebut. Bahkan dirinya kaget saat dipanggil pihak Kejati Jakarta dalam kasus ini. Dia juga tidak pernah menyerahkan KTP maupun data diri kepada siapapun.

"Justru itu saya kaget sekali, Pak begitu ada panggilannya. Itu saya sempat syok, Pak," kata Mardi.

Mardi juga menegaskan, tidak pernah ikut rapat-rapat direksi dengan sebuah perusahaan, termasuk anak perusahaan PT IDG. Apalagi mendapat penghasilan dari perusahaan yang tertera dalam barang bukti tersebut.

Selanjutnya, hakim meminta jaksa memperlihatkan barang bukti dimaksud kepada saksi dan tim penasihat hukum para terdakwa. Di hadapan majelis hakim, barang bukti nomor 73 atas nama PT Godok Suci Gemilang itu pun dikonfirmasi.

Adapun barang buktinya berupa kartu pengenal perusahaan dengan foto dan nama Mardi. Lalu, paraf dan tanda tangan atas nama Mardi. Serta terkait pembukaan rekening bank.

Namun Mardi membantah semuanya, karena foto di kartu pengenal maupun tanda tangannya sangat berbeda. Termasuk menandatangani surat kuasa.

"Ini ada tanda tangan dan parafnya juga, Pak," kata jaksa.

Baca juga : Jaksa Bongkar Modus 3 Petinggi Petro Energy Bobol Kredit LPEI, Bikin Negara Rugi Nyaris Rp 1 Triliun

"Ya, tapi saya nggak pernah, Pak. Bukan tanda tangan saya, nggak panjang-panjang begini, Pak," timpal Mardi.

Dari keterangan para saksi, empat terdakwa tidak memberikan tanggapannya. Hanya Agus Dianto Mulia yang menanggapi keterangan Rama yang menyebutkan namanya dan nomor telepon miliknya.

"Saya ingin mengatakan bahwa yang disebut Agus Mulia itu saya, dan nomor telepon yang Bapak (Rama) terima itu saya," kata Agus Mulia.

Adapun kelima terdakwa didakwa melakukan korupsi terkait kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar lebih.

Jaksa bilang, terdakwa Bun Sentoso, Agus bersama-sama Fitriana dan Sischa dalam pengajuan kreditnya telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.

Adapun total pemberian kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta kepada PT IDG dan sejumlah perusahaan tersebut mencapai Rp 549,5 miliar.

Menurut jaksa, perbuatan itu telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya ialah memperkaya Benny sebesar Rp2,92 miliar yang sebagiannya diperuntukkan agar dia menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif. Kemudian memperkaya Bun Sentosa sebesar Rp 268,65 miliar, Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar, Fitriana sebesar Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Sari sebesar Rp 3,7 miliar.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Kamis (4/9/2025) lalu. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal