Sengketa Hotel Sultan, Ahli: HGB Berakhir, Lahan Harus Dikosongkan

Gedung PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. (Foto: PN Jakpus)
Sabtu, 18 Oktober 2025, 14:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Pemerintah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Perkara perdata ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dari pihak Pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno( PPKGBK) mengajukan gugatan rekonversi terhadap PT Indobuildco, agar dihukum melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya perusahaan itu masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora, meskipun haknya telah berakhir. Karenanya, Pemerintah menuntut PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan bidang-bidang tanah berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.

Dalam sidang, Mensesneg dan PPKGBK menghadirkan ahli hukum perdata yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. DR. Anwar Borahima.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Kelurahan Dangdeur

Menurut Prof. Anwar, setelah berakhirnya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB.

"Sehingga badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain," ungkapnya dalam sidang.

Kata Prof. Anwar, apabila badan hukum tersebut masih melakukan perbuatan hukum di atas tanah eks HGB, maka badan hukum itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal ini pemegang HPL," bebernya.

Baca juga : Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 3 Cirebon Layani 338.855 Pelanggan

Sementara kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menegaskan bahwa perbuatan Indobuildco adalah perbuatan melawan hukum. Karena saat ini masih menggunakan, menguasai, dan mengormesialisasikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora, padahal telah berakhir.

"PT Indobuildco wajib untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK bidang tanah, termasuk seluruh bangunan yang melekat di atasnya, mengingat tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berada di atas tanah HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK," tegasnya.

Kharis menekankan bahwa selain karena telah berakhir, permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sebelumnya diajukan PT Indobuildco, dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023. Hal itu lantaran PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Mensesneg Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahkan pada tanggal 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan & Apartemen telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Cibogo

Pada 2023 lalu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamda Zoelva menyatakan masih menguasai HGB Hotel Sultan hingga 2053. Klaim ini mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun," katanya saat itu.

Adapun Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar 45,3 juta dolar AS atau setara Rp 751,6 miliar (kurs Rp 16.500) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno. Jumlah uang dimaksud adalah sisa kewajiban royalti, termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No.1/Gelora dari tahun 2007 hingg 2023. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal