Beli Lahan Kemahalan, Eks Direktur Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 348 M

Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko (kanan), terdakwa korupsi pembelian lahan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). (Foto: mal)
Sabtu, 18 Oktober 2025, 09:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp 348,6 miliar. Selain karena kemahalan, lahan yang dibeli pun belum seluruhnya bebas.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sejumlah pihak tekah memperkaya korporasi PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, yang merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk, bagian dari kelompok usaha Bakrie.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348,69 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348,69," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025) sore.

Baca juga : Sewakan Terminal BBM ke Pertamina, Raja Minyak Riza Chalid Raup Cuan Rp 2,9 Triliun

Jaksa bilang, Luhur Budi melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut selama 2012–2014. Perbuatannya dilakukan bersama Gathot Harsono selaku Vice President Asset Management Pertamina, Hermawan selaku General Support Manager Pertamina, Firman Sagaf selaku Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy sekaligus Direktur Utama KJPP FAST, serta Nasiruddin Mahmud (Ketua Tim Konsultan PT PDS).

Kata jaksa, Luhur mengajukan alokasi anggaran pembelian lahan PET dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013. Namun pengajuannya tanpa kajian investasi yang semestinya disetujui Direksi.

Selain itu, bersama bawahannya mengarahkan PT Prodeva Doubles Synergy (PDS) untuk menyusun kajian lokasi secara proforma, juga memalsukan tanggal laporan agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum telah sesuai prosedur.

Baca juga : Bekal Hadapi Situasi Darurat: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Gelar OKD

Terdakwa juga menunjuk KJPP FAST untuk membuat laporan penilaian harga tanah dengan kondisi seolah-olah bebas sengketa (free and clear). Lalu merekomendasikan harga Rp 35 juta per meter persegi, padahal lahan tersebut masih bermasalah.

Hasil laporannya pun digunakan sebagai dasar pembelian tanah dari PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa.

Selanjutnya melakukan pembayaran sebesar Rp 1,68 triliun kepada dua perusahaan tersebut, meski lahan itu sebagian besar belum bebas dan nilainya melebihi harga wajar.

Baca juga : Badan Pengkajian MPR RI Rumuskan Tiga Catatan Penting Reformasi Keuangan Negara

Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 57/LHP/XXI/10/2024, kerugian negara mencapai Rp 348,69 miliar, yang terdiri dari kelebihan pembayaran nilai tanah dan pembayaran untuk fasilitas umum berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Luas tanah untuk pembangunan Pertamina Energy Tower seluruhnya seluas 54.206 m2.

Atas perbuatannya, Luhur didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal