LampuHijau.co.id - Mulai kemarin, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan sterilisasi lajur khusus untuk pesepeda. Tindakan tilang untuk pengendara motor yang masuk lajur sepeda dilakukan. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas terancam terjerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu ancaman hukuman untuk pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Baca juga : Sarapan Bergizi, Tambah Semangat Belajar Siswa di Gaza
Sedangkan menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, setidaknya ada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yang dilengkapi dengan lajur sepeda. Agar tidak kena tilang, sebaiknya tahu beberapa ruas jalan yang dilengkapi dengan lajur sepeda. Antara lain Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya, Jl. Proklamasi, Jl. Penataran, Jl. Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Jl. Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat, dan Jl. Jatinegara Timur.
Namun, beberapa ada beberapa kendaraan yang tetap boleh melintas di jalur sepeda. Yang pertama, sesuai judulnya jalur ini boleh dilintasi oleh sepeda. Selain itu, sepeda listrik juga boleh masuk jalur sepeda. Selain sepeda dan sepeda listrik lajur sepeda dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
Baca juga : HUT ke-15, Jeffrey: Jaktour akan Jadi Operator Hotel di Jakarta
Sedangkan, hari pertama penerapan sansksi, sebanyak 129 kendaraan bermotor ditilang karena melanggar menerobos jalur sepeda. "129 sampai tadi pukul 14.30 WIB. Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar ya begitu. Tilang, 129 itu 4 mobil, 125 motor ditilang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin berharap pengendara bisa sadar dengan tidak lagi masuk ke jalur sepeda. Pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan sampai denda. Sanksi itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : AWAS! Begal Payudara Incar Korban di Karawaci
"Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1, itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," ucap Syafrin.(LHTJ)