LampuHijau.co.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan pekerjaan di PT Angkasa Pura Kargo periode 2020-2024. Tersangka berinisial HP otak dalam kasus ini berhasil ditangkap usai menghindar dari kejaran kejaksaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap HP sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan HP diduga menjadi otak dalam perkara korupsi ini.
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Jerat Satu Tersangka
HP, lanjut Teja, yang merekayasa pekerjaan pengangkutan PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK dan kemudian PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM, yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT. APK hingga negara merugi hingga miliaran rupiah.
Oleh kejaksaan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Baca juga : Skandal Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Periksa 23 Saksi
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan TAW, seorang perempuan dalam perkara ini. Taw yang broker mendapat perintah dari HP untuk mentransfer sejumlah uang ke rekanan.
Kasi Intel Teja menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga.
"Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama, kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kota tangerang," tegasnya. (WAH)