LampuHijau.co.id - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat setelah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa menegaskan, tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo Putra Benoa, Rayie Utami, dan Christopher Anggasastra.
Perkara berawal dari hasil investigasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) yang menemukan kejanggalan dalam dokumen pendaftaran tiga nama tersebut, saat mengikuti sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.
PAI mencatat adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam ijazah yang digunakan oleh Pablo Putra Benoa dan dua rekannya saat mendaftar sebagai calon advokat. Lantas mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada pihak kampus STIHP Pelopor Bangsa di Depok, Jawa Barat.
Menanggapi surat tersebut, pihak kampus menggelar konferensi pers pada Rabu (15/10/2025), untuk memberikan penjelasan resmi terkait keabsahan dokumen yang diduga palsu.
Baca juga : Sari Ater Subang Beri Bantuan Makanan Bergizi untuk 13 Anak Stunting di Desa Ciater
“Kami tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo Putra Benoa, Rayie Utami, maupun Christopher Anggasastra. Nomor dan tanggal terbit yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan data akademik kami,” jelas Tatang selaku Wakil Rektor III STIHP Pelopor Bangsa.
Menurut Tatang, ijazah yang beredar atas nama Pablo Putra Benoa, Nomor: 043364744112022100043 (24 November 2022), Rayie Utami, Nomor: 043364742012024100064 (15 Oktober 2024), Christopher Anggasastra, Nomor: 043364742012024100065 (15 Oktober 2024), seluruhnya tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh STIHP Pelopor Bangsa.
Meski membantah penerbitan ijazah, pihak kampus mengonfirmasi bahwa ketiganya sempat terdaftar sebagai mahasiswa di STIHP Pelopor Bangsa pada tahun 2023. Namun status mereka dikeluarkan karena tidak aktif kuliah dan tidak memenuhi kewajiban akademik.
“Mereka memang pernah mendaftar, tetapi tidak pernah mengikuti kegiatan perkuliahan maupun memenuhi tanggung jawab administrasi. Karena itu, mereka resmi dikeluarkan dari daftar mahasiswa aktif,” tegas Tatang.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Pelepasan Desa dari Kawasan Hutan
Merasa dirugikan oleh dugaan penyalahgunaan nama institusi, STIHP Pelopor Bangsa resmi melaporkan Pablo Putra Benoa ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Laporannya teregistrasi dengan Nomor Polisi: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2025.
“Kami tidak hanya menegaskan bahwa ijazah tersebut palsu, tetapi juga melihat adanya indikasi pemutarbalikan fakta di media sosial oleh pihak terkait untuk membangun opini publik yang menyesatkan,” tambah Tatang.
Pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) turut menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara hukum karena berkaitan langsung dengan integritas profesi advokat.
"Profesi advokat adalah profesi kehormatan yang berlandaskan kejujuran dan etika. Jika benar ada penggunaan ijazah palsu, maka itu merupakan pelanggaran serius yang mencoreng citra penegak hukum,” ujar perwakilan PAI dalam keterangannya.
Baca juga : BAZNAS RI Bersama Ivan Gunawan Tinjau Bantuan Kemanusian untuk Palestina di Mesir
Belakangan, nama Pablo Putra Benoa dan rekan-rekannya ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak STIHP Pelopor Bangsa menilai, ada upaya untuk mengalihkan isu utama, yakni dugaan pemalsuan ijazah, dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
"Kampus kami memiliki bukti administratif lengkap yang menunjukkan bahwa ijazah itu tidak sah. Kami meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang memutarbalikkan fakta,” tutup Tatang.