Merokok Saat Berkendara, Ratusan Pemotor Ditindak Polisi

Ilustrasi. (Foto: net)
Kamis, 4 April 2019, 21:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ratusan pemotor terjaring petugas kepolisian karena merokok saat mengemudi, setelah sebulan aturan tersebut diterapkan.

Larangan merokok untuk pemotor itu tercantum dalam aturan Menteri Perhubungan. Tepatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Larangan merokok itu terlihat dalam pasal 6 ayat c yang menyebutkan: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca juga : Dilarang Merokok Sambil Berkendara, Pilih Denda 750 Ribu Atau Penjara 3 Bulan

Nah, berlandaskan aturan ini, Polda Metro Jaya hanya dalam waktu satu bulan sejak diberlakukan sudah menilang 652 pengendara yang ketahuan merokok saat mengemudi.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, berdasarkan laporan resminya di situs Polri.

Baca juga : Perhatian! Ada Sholawat dan Doa Bersama, Kendaraan Tidak Bisa Masuk Polda

Seperti diketahui, bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan Pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. "Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," lanjutnya.

"(Merokok sambil berkendara) Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan.

Baca juga : Kasus Dualisme Kepengurusan Apartemen, Hakim Batalkan Akta Pembentukan PPPRSC GCM

Secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," tandas Nasir. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal