Geng Riza Chalid Kantongi Rp 3 Triliun dari Proyeknya di Pertamina

Anak raja minyak dan gas Mohammad Riza Chalid, M. Kerry Andriyanto Riza (jaket hitam). (Foto: Mal)
Senin, 13 Oktober 2025, 21:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Raja minyak dan gas Mohammad Riza Chalid meraup keuntungan mencapai triliunan rupiah dari proyeknya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

Proyeknya ialah pengadaan tiga kapal untuk disewakan kepada anak usaha Pertamina, dan atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM). Dari kedua proyek ini, Riza Chalid mengantongi uang lebih dari Rp 3 triliun. Dirinya sebagai beneficial ownership (pemilik manfaat) PT Tanki Merak (TM) dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan anaknya, M. Kerry Andriyanto Riza yang juga selaku pemilik manfaat PT TM dan PT OTM. Kerry didakwa bersama terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa (NK) dan Komisaris PT Jenggala Maritim (JM), Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT JM dan Direktur PT OTM.

Kemudian bersama-sama Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS). Kelima terdakwa disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum," demikian dikutip dari surat dakwaan Kerry Andriyanto yang dilihat pada Senin.

Proyek pertama, pengadaan sewa kapal terkait adanya pengaturan pengadaan sewa tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Dalam upayanya membeli kapal yang akan didanai Bank Mandiri, Kerry meminta Yoki Firnandi menjawab konfirmasi pendapatan sewa dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapalnya.

Baca juga : Peringati HUT Ke-80 RI, KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

"Dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5–7 tahun. Padahal saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS," demikian tertuang dalam dakwaan.

Kemudian Kerry dan Dimas bersama-sama Agus dan Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, mengatur sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Caranya, menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Hal ini supaya dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

Tujuannya untuk memastikan hanya kapalnya yang bisa disewa. Dalam proses pengadaan, mereka juga melakukannya cuma sebatas formalitas. Karena mereka memenangkan kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN.

Padahal kapal itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan. Perbuatan tersebut telah memperkaya Kerry, Gading, dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp 163,3 miliar) dan Rp 1 miliar lebih dalam pengaturan lelang sewa tiga unit kapal tersebut.

Proyek kedua, penyewaan terminal BBM PT OTM kepada Pertamina. Riza Chalid, Kerry, dan Gading Joedo menawarkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

Meskipun tahu terminal itu tidak dimiliki PT Tangki Merak. Karena terminal BBM itu merupakan milik PT Oiltanking Merak.

Baca juga : Cegah Kriminalitas, KAI Daop 3 Cirebon Bangun Pagar Panel Beton di Stasiun

Kerry memberikan persetujuan Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan Hanung. Itu merupakan permintaan Riza Chalid, yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Lantas Kerry, Riza Chalid, Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung dan Alfian Nasution selaku mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan tersebut.

Caranya dengan meminta Dirut PT Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak. Padahal cara itu tidak memenuhi kriteria.

Kerry dkk juga meminta Hanung memasukkan seluruh nilai aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya troughput fee (biaya konsesi). Biaya itu harus dibayar Pertamina sebagaimana perjanjian kerja sama, yang membuat biaya penyewaan terminal BBM melambung.

Melalui Irawan, Kerry dkk meminta Alfian menghilangkan klausul kepemilikan asset OTM dalam perjanjian kerja sama. Sehingga pada akhir perjanjian nanti, aset terminal BBM PT OTM tidak dapat dimiliki Pertamina.

Kerry juga memberikan persetujuan kepada Gading atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian kerja sama jasa dengan Hanung. Meskipun perusahaan tersebut belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi.

Baca juga : Pengamat: Ada Pemain Proyek di Pertanian, Halangi Swasembada Pangan

"M. Kerry Andriyanto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang Rp 176,3 miliar dari pembayaran sewa terminal BBM untuk kegiatan golf di Thailand," bunyi dakwaan tersebut.

Selain mereka berdua, golf juga diikuti Dimas bersama pihak-pihak Pertamina yakni Yoki, Sani Dinar, Arief Sukmara, dan Agus Purwono. Dan atas penyewaan terminal BBM tersebut, memperkaya Riza Chalid dkk sebesar Rp 2,9 triliun. Sehingga total uang yang mengalir kepada geng Riza Chalid mencapai Rp 3,06 triliun.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar 9,86 miliar dolar AS (setara Rp 163,3 miliar) dan sebesar Rp 2,9 triliun," tulis dakwaan.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,43 triliun. Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS Nomor: 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Selain itu, mengakibatkan kerugian perekonomian negara dengan rincian Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat dari harga tersebut. Dan dari adanya illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS (setara Rp 43,35 triliun), berupa keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Sehingga seluruhnya lebih dari Rp 285 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry, Dimas, dan Gading bersama-sama Yoki dan Agus Purwono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal