Merasa Dirugikan, Ahli Waris Pemilik Tanah di Rorotan Kirim Surat Terbuka ke Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025, 19:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pihak ahli waris pemilik tanah yang beralamat di Jalan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ahli waris pemilik tanah adat yang luasnya mencapai 80.450 M2 terletak di Kelurahan Rorotan, Cilincing Jakarta Utara merasa dirugikan dalam proses jual beli tanah tersebut. "Dengan Surat Terbuka dari kami. Diharapkan ada keadilan dari Presiden Prabowo terhadap perlakuan saudara Fiandy Heny Wijaya yang menurut kami perbuatan tersebut masuk dalam kriteria kategori mafia tanah," ujar ahli waris pemilik tanah, Miftahudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/10/2025).

Dia menceritakan, proses jual beli awalnya berjalan sesuai harapan dengan Fiandy Heni Wijaya. Apalagi, pada salah satu pertemuan, Fiandy Heni Wijaya menawarkan pada ahli waris untuk membeli tanah milik adat seluas 80.450 M2 yang terletak di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dengan harga yang disepakati sebesar Rp 79.540.000.000. Kesepakatan itu dilakukan dengan uang muka atau panjar sebesar Rp 6.175.000.000.

Baca juga : KAI Berikan Penghargaan Kepada Ahli Waris Pencipta Lagu Kota Cirebon

"Proses jual beli itu dilakukan melalui notaris Yurisca Lady Enggarani. Dengan catatan, pelunasan pembayaran tanah tersebut setelah surat-surat dilengkapi," paparnya. Namun, sambung Miftahudin, pihak Fiandy Heni Wijaya mengklaim secara sepihak jika proses jual beli sudah selesai dengan ahli waris karena sudah terjadi pelunasan. Sehingga, kata dia Akta Jual Beli tersebut digunakan Fiandy Heni Wijaya untuk menjual Tanah Milik Adat tersebut pada pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta, yang saat itu Dirut dijabat, Yoory Cornelis Pinontoan dengan harga Rp 222.712.000.000 melalui Notaris, Johny Dwikora Aron. "Atas Jual Beli Tersebut Fiandy Heny Wijaya telah Menerima Panjar Sebesar Rp 80.000.000.000 dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI," katanya.

Atas perbuatan tersebut, ahli waris selaku pemilik tanah merasa sangat dirugikan, karena Surat Tanah milik adat keluarga ahli waris diduga telah diambil dan dikuasai sepihak Fiandy Heny Wijaya. "Berdasarkan fakta-gakta tersebut. Kami para Ahli Waris atas tanah milik adat tersebut memohon pada Bapak Presiden berkenan membantu kami untuk turun tangan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah akan membuat jera para Mafia Tanah khususnya di Jakarta. Kami juga meminta agar aparat penegak hukum untuk mengembalikan surat-surat asli tanah kami yang sangat kami butuhkan untuk kelangsungan hidup kami para ahli waris dan anak-anak kami, " ujar ahli waris lainnya, Mahroja.

Baca juga : Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Rorotan, Mantan Polisi Akui Terima Berkas dari Terdakwa

Terpisah, GM Legal Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana, SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan jika proses jual beli tanah tersebut sudah dibatalkan pada 2022. Saat ini, Perumda Sarana Jaya sudah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. "Proses jual beli itu terjadi pada 2020. Namun karena ada dokumen yang tidak lengkap, maka pihak Sarana Jaya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli terhadap tanah tersebut. Saat ini kita masih meminta proses pengembalian uang muka dari pihak Fiandy Heny Wijaya," katanya.

Dikatakanya, proses pengembalian uang muka sebesar Rp 80 miliar tersebut. Saat ini baru diterima Perumda Sarana Jaya yakni, sebesar Rp 9 miliar. "Hingga kini masih tersisa Rp 71 miliar kewajiban yang harus dikembalikan. Kita menyerahkan proses ini pada pihak kepolisian," jelasnya. Aldi menjelaskan, terkait dengan proses pemberian uang muka pada Fiandy Heny Wijaya merupakan keputusan pihak management Perumda Sarana Jaya.

Baca juga : Gerbang SDN Utan Jaya Digembok, Ahli Waris : Pemerintah Hanya Berikan Harapan Palsu

Sementara, untuk keberadaan surat-surat tanah tersebut saat ini berada di pihak Fiandy Heny Wijaya. "Hingga tahun 2025 ini, kita tidak ada komunikasi dengan pihak Fiandy Heny Wiyaya. Karena sepenuhnya kita sudah menyerahkan persoalan ini pada pihak kepolisian. Namun, kita berharap uang muka tersebut bisa segara dikembalikan dan surat tanah tersebut bisa segera dikembalikan pada pihak ahli waris," tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Fiandy Heny Wijaya yang dimintai konfirmasi terkait dengan proses jual beli tanah tersebut tidak dapat dihubungi. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal