Permudah Lapor Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Jakut Sosialisasikan APOA

Senin, 13 Oktober 2025, 12:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penanggulangan dan isu-isu keimigrasian yang terjadi di wilayah kerjanya. Diketahui, APOA adalah platform digital yang memudahkan pengelola hotel/tempat penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing yang menginap ditempat mereka.

Untuk melaporkan tamu orang asing ke aplikasi APOA cukup mudah, tinggal buka website apoa.imigrasi.go.id/id lalu daftar dan login dengan akun resmi dan selanjutnya scan paspor tamu asing.

Baca juga : Perkuat Gerakan Jaga Jakarta, Polres Jakut Gelar Deklarasi Damai dan Doa Bersama

Dalam periode November 2024 hingga September 2025 sudah tercatat ada 36 hotel/tempat penginapan yang rutin melaporkan tamu warga negara asing yang menginap di tempatnya. Dari 36 hotel yang melaporkan, tecatat di APOA kantor Imigrasi Jakarta Utara ada 8.306 WNA yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.

Kabid Dokjal Intaltuskim Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronny Fajar Purba menyebut Kantor Imigrasi Jakarta Utara sejauh sudah efektif kolaborasi dengan hotel-hotel yang ada di wilayah Jakarta Utara dalam melakukan pengawasan orang asing. "Teman-teman dari Kanim Jakarta Utara sebagai pengawasan orang asing sudah efektif dengan Inteldakimnya yang berkolaborasi dengan unsur hotel. Ini yang kita harapkan," terang Rony Fajar Purba, Senin (13/10).

Baca juga : Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Jakut Galakkan Desa/Kelurahan Binaan dan Tempatkan Pimpasa

Pun, untuk inovasi layanan yang dibangun oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara kata dia, pihaknya sangat mengapresiasinya. "Saya mewakili Kakanwil mengapresiasi inovasi yang sudah dibangun oleh teman-teman Kantor Imigrasi Jakarta Utara, sehingga menjawab kebutuhan masyarakat secara real," ungkapnya.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal