LampuHijau.co.id - Raja minyak dan gas Mohammad Riza Chalid meraup keuntungan sebesar Rp 2,9 triliun dari penyewaan terminal BBM miliknya kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN), anak usaha Pertamina.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin. Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dirinya didakwa bersama tiga terdakwa lainnya yang merupakan para petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Mereka ialah Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2023–2025, Riva Siahaan; Vice President (VP) Trading and Other Business PT PPN 2021–2023, Maya Kusmaya; serta Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN 2021–2023, Edward Corne.
Adapun Riza Chalid telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai buronan sejak masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga mengajukan red notice kepada Interpol.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Sani Dinar melakukan korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa dan tersangka lainnya. Mereka pun telah diseret dalam perkara ini.
Para tersangka lain yaitu Dirut PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) periode 27 September 2022–Februari 2025, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT KPI (1 April 2023–1 Juni 2024), Agus Purwono; Feedstock dan Inventory Management PT KPI (Oktober 2020–Januari 2021) Dwi Sudarsono; Supervisor (Spv) Integrated Supply Chain PT Pertamina (Juni 2017–November 2018 Toto Nugroho; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 13 Juni 2020–31 Oktober 2021, Hasto Wibowo; dan Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT PIS.
Kemudian bersama-sama tersangka dari pihak swasta yakni Martin Haendra Nata selaku Senior Manager PT Trafigura Management Service; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sejak 2023), Comercial PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Komisaris PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Serta bersama M. Kerry Andriyanto Riza selaku beneficial owner PT OTM. Dirinya yang merupakan anak raja minyak Mohammad Riza Chalid itu juga selaku Dirut PT PMKA, Ultimated Share Holder PT JMN, dan Dirut PT NK.
"Sejak tahun 2019 hingga 2023, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ucap jaksa.
Jaksa menguraikan, selama April 2012 sampai November 2014, Pertamina telah memenuhi permintaan pihak Mohammad Riza Chalid agar menyewa terminal BBM yang akan dibeli PT Tanki Merak dari PT Oiltanking Merak. Meskipun sebenarnya, PT Pertamina tidak membutuhkan terminal BBM tersebut.
Baca juga : Jika Kembali Jadi Bupati Subang, Ruhimat Optimis PAD Meningkat Hingga Rp1,5 Triliun
"Pembayaran sewa terminal BBM ini mengakibatkan kerugian negara selama 2014–2024, sebesar Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dikeluarkan PT PPN atas pembayaran fee dan atau pekerjaan tambahan kepada PT OTM," kata jaksa.
Berikutnya, dalam pengadaan impor minyak mentah. Hal ini akibat minyak mentah bagian negara dan bagian KKKS yang diekspor. Menurut jaksa, para pihak Pertamina melakukan pengadaan impor minyak mentah untuk kebutuhan kilang berbasis port, meskipun telah punya data kebutuhan tiap tahunnya. Sehingga harganya menjadi lebih mahal.
Kemudian menambahkan komponen Pertamina market diferensial atau TMD dalam penyusunan HPS. Tujuannya untuk mengakomodir harga penawaran dari mitra usaha minyak mentah tertentu, yang dianggap punya value tinggi. Tapi hanya dengan mempertimbangkan riwayat harga penawaran dari mitra usaha dari lelang sebelumnya.
Akibatnya, harga pengadaan jadi lebih tinggi. Mereka juga mengusulkan 10 mitra usaha yang merupakan perusahaan-perusahaan asing, untuk menjadi pemenang impor minyak mentah atau kondensat.
Meskipun praktik pelaksanaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu membocorkan HPS prasyarat utama yang bersifat rahasia saat sebelum dan sesudah lelang.
Lalu melakukan prasyarat utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman, mengundang perusahaan yang pernah disanksi untuk mengikuti lelang, melakukan sejumlah pertemuan di luar kantor saat proses pengadaan dengan 10 mitra usaha.
Serta tidak mencantumkan value based good selection dalam pengumuman lelang, agar dapat menentukan pemenangnya. Hingga akhirnya 10 perusahaan asing itu dinyatakan menang.
Kata jaksa, minyak mentah yang harusnya diolah di kilang, malah diekspor sebanyak 12.221.385,61 barel atau senilai 1.132.172.173,17 dolar AS.
Sebagai gantinya, Pertamina dan KPI mengimpor minyak mentah, tapi dengan harga lebih mahal yakni 55.380.595 dolar AS. Hal itu mengakibatkan kerugian negara yang jumlahnya sebesar nilai realisasi ekspor Banyu Urip bagian negara periode semester I 2021 dan nilai realisasi ekspor domestik atas 7 penawaran yang ditolak yakni sebesar 1.819.086.068,47 dolar AS.
Selanjutnya dalam pelaksanaan impor minyak mentah selama periode 2018–2023. Bahwa pihak-pihak terkait pada Fungsi Supply Chain dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan impor yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Sehingga mengakibatkan pembayaran oleh Pertamina menjadi lebih besar, mencapai 570.267.741 dolar AS.
Berikutnya dalam impor produk kilang (BBM). Dalam lelang, para pihak VP Pertamina atau PT PPN memberikan keistimewaan pada proses tender kepada empat supplier, yaitu Trafigura Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, Silochem Internariona Oil (Singapore) Pte Ltd, dan BP Singapore Pte Ltd. Sehingga lelangnya tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada PT PPN berupa pengeluaran untuk pembelian lebih besar dari seharusnya, yaitu 6.997.110,65 dolar AS.
Selanjutnya selama 2018–2019, PT Pertamina melalui terminal BBM PT OTM menerima kargo gasoline RON 88 dan RON 92. Nilai masing-masing sebanyak 23.417.993.074 barel untuk RON 88, dan 29.914.288 barel untuk RON 92, seluruhnya diangkut dalam 169 kargo kapal.
Kata jaksa, terdapat penggunaan certificate of quality (COQ) loading board sebagai dasar penerbitan COQ before discharege. Meskipun hasil uji oktan number di laboratorium PT OTM menunjukkan oktan number before discharege tidak memenuhi spesifikasi, sebagaimana diatur dalam kontrak atau purchase order general term and condition. Total yang dibayarkan Pertamina sebesar 318.373.987 dolar AS.
Selanjutnya dalam proses pengapalan minyak mentah dan BBM. Menurut jaksa, PT KPI dan pihak-pihak Mahameru Group mengatur pengadaan sewa kapal yang dilakukan PT PIS untuk mengangkut minyak mentah yang dibeli PT KPI. Kemudian atas biaya kompensasi RON 90 (pertalite).
PT PPN mendapat kompensasi dari Pemerintah yang besarannya berupa selisih dari harga jual eceran (HJE) formula, yang menggambarkan harga pasar JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) dengan HJE yang ditetapkan SPBU.
Pertamina melalui PT PPN mengusulkan HJE formula yang tidak mencerminkan kondisi riil untuk menaikkan kompensasi yang dapat diterima perusahaan tersebut. Mereka pun mengusulkan harga indeks pasar (HIP) formula pertalite sebesar 99,21 persen MOPS (Mean of Platts Singapore) 92.
Usulannya melalui Dirut Pertamina kepada Menteri ESDM, berdasarkan formula JBU (Jenis BBM Umum) pertalite, yang merupakan hitungan matematis blending (pencampuran) produk mogas (motor gasoline) RON 88 dan mogas RON 92.
Jaksa menyebut, pertalite yang diproduksi di kilang PT Pertamina bukan merupakan hasil blending dari RON 88 dan RON 92. Melainkan pencampuran high octane mogas component (HONC) RON minimal 92 dengan naphtha formula blending tertentu.
"Formula blending RON 92 dan naptha, juga dipakai Pertamina dalam penyusunan HPS alpha untuk impor pertalite RON 90 sejak 2021 maupun proses produksi RON 90 di kilang PT Pertamina. Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT PPN dalam penyaluran JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) RON 90 alias pertalite," beber jaksa.
Sementara pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi pertalite yang sesuai spesifikasi Kementerian ESDM, terdiri dari 8,9 persen naptha RON 72 ditambah 91,10 RON 92 yang menggunakan formula campuran tersebut.
Dari blending yang tidak sesuai spesifikasi Kementerian ESDM ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13,1 triliun. Nilai ini adalah pembayaran Pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi pertalite selama 2022–2023.
Berikutnya atas penjualan solar nonsubsidi. Para pihak Pertamina selama 2018–2021 dan PT PPN selama 2021–2023, memberikan harga di bawah harga terendah (bottom price) solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun, yang merupakan selisih harga penjualan Pertamina dan PT PPN dengan harga bottom price kepada 73 konsumen selama 2018–2023.
Selain itu, lanjut jaksa, perbuatan korupsi Sani Dinar dilakukan dalam dua bentuk eskpor minyak mentah domestik. Pertama, ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara, dan bagian PT Pertamina EP Cepu semester I tahun 2021, Sani Dinar, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi membuat dan menyetujui usulan ekspor minyak mentah dari ketiga tempat tersebut. Mereka merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang minyak itu tidak dapat diserap atau diolah PT Pertamina.
Sehingga minyak mentahnya harus diekspor. Padahal saat bersamaan, PT Pertamina atau PT KPI mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal. Impornya demi memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri.
Kedua, ekspor minyak mentah domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang penawarannya ditolak. Terdakwa Sani Dinar bersama Yoki, Dwi, dan Agus menolak tujuh penawaran minyak mentah bagian KKKS dengan alasan harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian.
Karena harga yang ditawarkan KKKS lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga minyak mentah bagian KKKS ini juga diekspor.
"Tujuan penolakannya agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Sehingga PT KPI punya alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama, meskipun harganya lebih mahal," urai jaksa. (Mal)