LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dosa-dosa empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.
Dosa-dosa para terdakwa terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman.
Para terdakwa dalam sidang yakni mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2023–2025, Riva Siahaan; Vice President (VP) Trading and Other Business PT PPN 2021–2023, Maya Kusuma; dan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN 2021–2023, Edward Corne. Satu terdakwa lain ialah Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin.
Korupsi itu dilakukan Riva bersama-sama dua terdakwa lain di Patra Niaga, yaitu Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Maya Kusuma; dan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Edward Corne serta tersangka lainnya.
Jaksa mengungkapkan, korupsi yang dilakukan Riva dkk berasal dari sejumlah kegiatan. Pertama, dalam impor pengadaan impor produk kilang atau BBM. Riva selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, telah menyetujui usulan Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Maya Kusuma.
Usulan anak buahnya itu agar hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 menjadikan dua perusahaan asal Singapura yakni BP Oil Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, sebagai calon pemenang tender.
Menurut jaksa, kedua perusahaan itu memenangkan lelang juga karena mendapat perlakuan istimewa dari Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Edward Corne.
"Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melampaui batas waktu penyampaian penawaran," sebut jaksa.
Penuntut umum juga menyebutkan, Riva yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran PT PPN, mengusulkan kedua perusahaan Singapura itu sebagai calon pemenang tender. Usulannya dituangkan lewat memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 pada 2023, kepada Direktur Pertamina Patra Niaga saat itu.
Adapun Edward memang mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus kepada Maya Kusmaya. Kemudian dia menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Fery Mahendra Putra, pengembang bisnis pada perusahaan yang terafiliasi BP Singapore.
"Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group, berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore," tutur jaksa.
Sehingga perbuatannya telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.651.000 dolar AS (setara Rp 60,42 miliar), memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,31 dolar Singapura (setara Rp 9,52 miliar).
"Dan memperkaya perusahaan minyak Singapura lainnya, Sinochem International Oil (Singapore) sebesar 1.394.988.000,19 dolar AS (setara Rp 23,1 triliun) dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023," lanjut jaksa.
Kedua, dalam penjualan solar nonsubsidi. Riva saat menjabat Direktur Pemasaran PT PPN selama Oktober 2021–Juni 2023, menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri. Tapi dia tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas.
Riva juga menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.
Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Ibu Derita Tumor Selaput Otak di Kasomalang
Akibatnya, PT PPN menjual solar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi. Serta tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Dirut tertanggal 10 Oktober 2022.
Dari penjualan solar nonsubsidi di bawah harga, Riva dkk telah memperkaya 13 perusahaan swasta nasional yang seluruhnya sebesar Rp 25,44 triliun. Rinciannya PT Berau Coal sebesar Rp 449,1 miliar, PT Buma Rp 264,1 miliar, PT Merah Putih Petroleum Rp 256,2 miliar, PT Adaro Indonesia Rp 168,5 miliar, PT Pama Persada Nusantara Rp 958,3 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp 127,9 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp 42,5 miliar, PT Aneka Tambang Rp 16,7 miliar, PT Maritim Barito Perkasa Rp 66,4 miliar.
Berikutnya PT Vale Indonesia Tbk sebesar Rp 62,1 miliar, PT Nusa Halmahera Minerals Rp 14 miliar, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp 32,1 miliar. Dan PT Indo Tambangraya Megah melalui beberapa perusahaan lain yakni PT Tambang Raya Usaha Tama Rp 29,5 miliar, PT Bharinto Ekatama Rp 11,7 miliar, PT Sinar Nirwana Sari Rp 21,4 miliar, PT Trubaindo Coal Mining Rp 10,7 miliar, PT Tunas Jaya Perkasa Rp 12,5 miliar.
Akibat perbuatan Riva, Maya Kusmaya, Edward, dan kawan-kawan terdapat kerugian negara sebesar 5.740.532,61 dolar AS (setara Rp 95 miliar lebih) dalam pengadaan impor produk kilang/BBM, dan kerugian negara dalam penjualan solar nonsubsidi periode 2021–2023 sebesar Rp 25,44 triliun.
Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara dengan total 2.732.816.820,63 dolar AS (setara 45,2 triliun) dan sebesar Rp 25,43 triliun.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS Nomor: 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Selain itu, mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat dari harga tersebut.
Dan dari adanya illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS (setara Rp 43,35 triliun), berupa keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Sehingga seluruhnya sejumlah Rp 285,18 triliun.
Selain itu, jaksa membeberkan peran terdakwa Sani Dinar dalam korupsi ini. Dirinya juga turut melakukan korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa dan tersangka lainnya. Mereka pun telah diseret dalam perkara ini.
Para tersangka lain yaitu Dirut PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) periode 27 September 2022–Februari 2025, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT KPI (1 April 2023–1 Juni 2024), Agus Purwono; Feedstock dan Inventory Management PT KPI (Oktober 2020–Januari 2021) Dwi Sudarsono; Supervisor (Spv) Integrated Supply Chain PT Pertamina (Juni 2017–November 2018 Toto Nugroho; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 13 Juni 2020–31 Oktober 2021, Hasto Wibowo; dan Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT PIS.
Kemudian bersama-sama tersangka dari pihak swasta yakni Martin Haendra Nata selaku Senior Manager PT Trafigura Management Service; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sejak 2023), Comercial PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Komisaris PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Selain itu, bersama M. Kerry Andriyanto Riza selaku beneficial owner PT OTM. Dirinya juga adalah anak raja minyak Mohammad Riza Chalid, selaku Dirut PT PMKA, Ultimated Share Holder PT JMN, dan Dirut PT NK.
"Sejak tahun 2019 hingga 2023, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ucap jaksa.
Perbuatan korupsinya dilakukan dalam dua bentuk eskpor minyak mentah domestik. Pertama, ekspor minyak mentah Banyurip bagian negara, dan bagian PT Pertamina EP Cepu semester I tahun 2021, Sani Dinar, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi membuat dan menyetujui usulan ekspor minyak mentah dari ketiga tempat tersebut.
Mereka merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang minyak itu tidak dapat diserap atau diolah PT Pertamina. Sehingga minyak mentahnya harus diekspor. Padahal saat bersamaan, PT Pertamina atau PT KPI mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal.
Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Remaja Derita Kanker di Tambakdahan
Impornya demi memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri. Kedua, ekspor minyak mentah domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang penawarannya ditolak.
Terdakwa Sani Dinar bersama Yoki, Dwi, dan Agus menolak tujuh penawaran minyak mentah bagian KKKS dengan alasan harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian. Karena harga yang ditawarkan KKKS lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga minyak mentah bagian KKKS ini juga diekspor.
"Tujuan penolakannya agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Sehingga PT KPI punya alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama, meskipun harganya lebih mahal," urai jaksa.
Berikutnya, dalam pengadaan impor minyak mentah. Hal ini akibat minyak mentah bagian negara dan bagian KKKS yang diekspor.
Menurut jaksa, para pihak Pertamina melakukan pengadaan impor minyak mentah untuk kebutuhan kilang berbasis port, meskipun telah punya data kebutuhan tiap tahunnya. Sehingga harganya menjadi lebih mahal. Kemudian menambahkan komponen Pertamina market diferensial atau TMD dalam penyusunan HPS.
Tujuannya untuk mengakomodir harga penawaran dari mitra usaha minyak mentah tertentu, yang dianggap punya value tinggi. Tapi hanya dengan mempertimbangkan riwayat harga penawaran dari mitra usaha dari lelang sebelumnya.
Akibatnya, harga pengadaan jadi lebih tinggi. Mereka juga mengusulkan 10 mitra usaha yang merupakan perusahaan-perusahaan asing, untuk menjadi pemenang impor minyak mentah atau kondensat. Meskipun praktik pelaksanaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu membocorkan HPS prasyarat utama yang bersifat rahasia saat sebelum dan sesudah lelang.
Lalu melakukan prasyarat utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman, mengundang perusahaan yang pernah disanksi untuk mengikuti lelang, melakukan sejumlah pertemuan di luar kantor saat proses pengadaan dengan 10 mitra usaha.
Serta tidak mencantumkan value based good selection dalam pengumuman lelang, agar dapat menentukan pemenangnya. Hingga akhirnya 10 perusahaan asing itu dinyatakan menang.
Kata jaksa, minyak mentah yang harusnya diolah di kilang, malah diekspor oleh KKKS sebanyak 12.221.385,61 barel atau senilai 1.132.172.173,17 dolar AS. Sebagai gantinya, Pertamina dan KPI mengimpor minyak mentah, tapi dengan harga lebih mahal yakni 55.380.595 dolar AS. H
al itu mengakibatkan kerugian negara yang jumlahnya sebesar nilai realisasi ekspor Banyu Urip bagian negara periode semester I 2021 dan nilai realisasi ekspor domestik atas 7 penawaran yang ditolak yakni sebesar 1.819.086.068,47 dolar AS.
Selanjutnya dalam pelaksanaan impor minyak mentah selama periode 2018–2023. Pihak-pihak terkait pada Fungsi Supply Chain dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan impor yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Sehingga mengakibatkan pembayaran oleh Pertamina menjadi lebih besar, mencapai 570.267.741 dolar AS.
Berikutnya dalam impor produk kilang (BBM). Dalam lelang, para pihak VP Pertamina atau PT PPN memberikan keistimewaan pada proses tender kepada empat supplier, yaitu Trafigura Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, Silochem Internariona Oil (Singapore) Pte Ltd, dan BP Singapore Pte Ltd. Sehingga lelangnya tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada PT PPN berupa pengeluaran untuk pembelian lebih besar dari seharusnya, yaitu 6.997.110,65 dolar AS.
Lalu selama 2018–2019, PT Pertamina melalui terminal BBM PT OTM menerima kargo gasoline RON 88 dan RON 92. Nilai masing-masing sebanyak 23.417.993.074 barel untuk RON 88, dan 29.914.288 barel untuk RON 92, seluruhnya diangkut dalam 169 kargo kapal.
Baca juga : Kejagung Resmi Tahan Dirut PT KTM di Kasus Importasi Gula Tom Lembong
Kata jaksa, terdapat penggunaan certificate of quality (COQ) loading board sebagai dasar penerbitan COQ before discharege. Meskipun hasil uji oktan number di laboratorium PT OTM menunjukkan oktan number before discharege tidak memenuhi spesifikasi, sebagaimana diatur dalam kontrak atau purchase order general term and condition. Total yang dibayarkan Pertamina sebesar 318.373.987 dolar AS.
Selanjutnya dalam proses pengapalan minyak mentah dan BBM. Menurut jaksa, PT KPI dan pihak-pihak Mahameru Group mengatur pengadaan sewa kapal yang dilakukan PT PIS untuk mengangkut minyak mentah yang dibeli PT KPI.
Lalu, ada juga terkait sewa terminal BBM. Pertamina selama April 2012 sampai November 2014, telah memenuhi permintaan pihak Mohammad Riza Chalid agar menyewa terminal BBM yang akan dibeli PT Tanki Merak dari PT Oil Tanking Merak. Meskipun PT Pertamina tidak membutuhkan terminal BBM tersebut.
"Pembayaran sewa terminal BBM ini pun mengakibatkan kerugian negara selama 2014–2024, sebesar Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dikeluarkan PT PPN atas pembayaran fee dan atau pekerjaan tambahan kepada PT OTM," kata jaksa.
Kemudian atas biaya kompensasi RON 90 (pertalite). PT PPN mendapat kompensasi dari Pemerintah yang besarannya berupa selisih dari harga jual eceran (HJE) formula, yang menggambarkan harga pasar JBKB (Jenis BBM Khusus Penugasan) dengan HJE yang ditetapkan SPBU.
Pertamina melalui PT PPN mengusulkan HJE formula yang tidak mencerminkan kondisi riil untuk menaikkan kompensasi yang dapat diterima perusahaan tersebut. Mereka pun mengusulkan harga indeks pasar (HIP) formula pertalite sebesar 99,21 persen MOPS (Mean of Platts Singapore) 92.
Usulannya melalui Dirut Pertamina kepada Menteri ESDM, berdasarkan formula JBU (Jenis BBM Umum) pertalite, yang merupakan hitungan matematis blending (pencampuran) produk mogas (motor gasoline) RON 88 dan mogas RON 92.
Jaksa menyebut, pertalite yang diproduksi di kilang PT Pertamina bukan merupakan hasil blending dari RON 88 dan RON 92. Melainkan pencampuran high octane mogas component (HONC) RON minimal 92 dengan naphtha formula blending tertentu.
"Formula blending RON 92 dan naptha, juga dipakai Pertamina dalam penyusunan HPS alpha untuk impor pertalite RON 90 sejak 2021 maupun proses produksi RON 90 di kilang PT Pertamina. Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT PPN dalam penyaluran JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) RON 90 alias pertalite," beber jaksa.
Sementara pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi pertalite yang sesuai spesifikasi Kementerian ESDM, terdiri dari 8,9 persen naptha RON 72 ditambah 91,10 RON 92 yang menggunakan formula campuran tersebut.
Dari blending yang tidak sesuai spesifikasi Kementerian ESDM ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13,1 triliun. Nilai ini dari adanya pembayaran Pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi pertalite selama 2022–2023.
Berikutnya atas penjualan solar nonsubsidi. Para pihak Pertamina selama 2018–2021 dan PT PPN selama 2021–2023, memberikan harga di bawah harga terendah (bottom price) solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun, yang merupakan selisih harga penjualan Pertamina dan PT PPN dengan harga bottom price kepada 73 konsumen selama 2018–2023. (Mal)