Kenalan Lewat FB Lalu Ngajak Bisnis, Lili dan Alisa Ketipu Rp305 Juta

Senin, 25 Nopember 2019, 17:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dua korban penipuan, Lili dan Alisa Julianty, lewat facebook (FB) mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacaranya, Dahlia Zein. Mereka melaporkan pelaku berinisial RR ke Ditreskrimsus, dengan total kerugian Rp305 juta.

Menurut Dahlia, terlapor RR melakukan penipuan bisnis dengan cara Take Over PO Wafer Corinthian Celengan untuk dijual kembali. "Korban Lili dan Alisa Julianty kenal RR melalui akun Facebook. Terlapor membujuk korban, bisnis yang menjanjikan berbagai keuntungan untuk menambah penghasilan," ujar Dahlian di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).

Baca juga : Besuk Lince di RS Dharmais, Punguan Silitonga Sampaikan Tali Kasih Rp25 Juta

Korban Lili pada 25 Juli 2018 mentransfer kepada terlapor Rp 120 juta, 26 Juli 2018 mentransfer Rp 100 juta dan pada 25 Agustus 2018 mentrasfer Rp 85 juta. "Total korban Lili mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta," kata Dahlia.

Sedangkan korban Alisa Julianty mentrasfer kepada terlapor pada 19 Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, pada 20 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 67.500.000, dan pada 23 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 117.500.000. "Jadi untuk korban Alisa Julianty telah mentrasfer kepada terlapor sebesar Rp 235 juta," tuturnya.

Baca juga : Belasan Pengawas Pemilu Meninggal Dunia dan Alami Kekerasan

Kedua korban sudah memberikan surat somasi kepada terlapor RR, karena terlapor tidak punya itikad baik pada 22 Agustus 2019 dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pengacara berharap, agar kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian karena sudah ada 2 laporan.

Yakni LP/5197/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019. Dan LP/5196/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019. Terlapor dilaporkan korban dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal