LampuHijau.co.id - Terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) divonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 9 Oktober 2025. Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih tinggi di atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta, jika denda tidak dibayarkan hukuman ditambah kurungan penjara tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hapsari Retno Widowulan, Kamis 9 Oktober 2025.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah terdakwa menjalani serangkaian proses persidangan usai menabrak korban S (82) hingga meninggal dunia di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan barang bukti berupa rekaman video tabrakan, hasil persidangan, keterangan dari saksi, pengakuan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Terdakwa mengaku baru menjalani operasi katarak dan menjalani pemulihan. Namun dokter memperbolehkan melakukan kegiatan dan akhirnya saat kejadian korban mengaku pandangannya tiba-tiba gelap dan goyang hingga menabrak korban.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum keluarga korban S, Madsanih Manong mengatakan, dirinya mengapresiasi atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa yang ternyata lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Kita apresiasi langkah berani, walaupun sebenernya kita belum begitu puas dengan keputusan ini tapi saya pikir pengadilan cukup berani melakukan upaya putusan lebih tinggi diatas tuntutan jaksa. Ini artinya mengobati kekecewaan keluarga pihak korban," kata Madsanih kepada wartawan.
Meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, namun Madsanih menyebut dirinya masih menunggu upaya hukum dari penasehat hukum terdakwa. "Kita mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan langkah berani melakukan ultra petita putusan diatas tuntutan jaksa," ujarnya.
Sementara anak korban S (82), Haposan menyebutkan jika dirinya tidak puas dengan vonis rendah yang diberikan kepada terdakwa tersebut. "Terus terang sebenarnya tidak puas, tapi saya juga cukup bersyukur hari ini hakim berani mengambil langkah memvonis diatas tuntutan JPU yang sudah keterlaluan menurut saya," katanya.
Pasalnya, nyawa ayahnya tidak sebanding dengan vonis hukuman 2 tahun penjara itu. "Tapi ya bersyukur hakim punya tindakan berani untuk memvonis, memutus diatas tuntutan JPU yang rendah sekali," ujarnya.
Setelah adanya vonis tersebut, terdakwa juga akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. "Harusnya sebenarnya penahanan itu sudah dilakukan dari kemarin-kemarin Jadi menurut saya terlambat, harusnya dari kemarin sudah harus dilakukan penahanan," sesalnya.(RIP)