LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas surat dakwaan advokat yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Ariyanto dan Marcella Santoso ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya resmi menjadi terdakwa dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruhnya ada enam berkas dakwaan yang dilimpahkan untuk enam terdakwa. Selain Marcella dan Ariyanto, terdakwa lainnya ialah advokat Junaedi Saibih, M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, selaku Direktur media televisi, dan M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Cyber Army.

"Pada hari ini, kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tidak pidana korupsi suap, perintangan (penyidikan), juga ada TPPU-nya," ungkap Anang di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Baca juga : Diseret Kasus Korupsi Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Penjara Kalau Terbukti
Dalam kesempatan itu, Humas PN Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut. Selain itu, bakal memeriksa kelengkapan berkas-berkasnya, baik secara manual maupun melalui aplikasi e-berpadu.
"Jika sudah lengkap, untuk selanjutnya dari pimpinan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan juga penyampaian terhadap perkara ini," imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih adalah para pengacara tiga korporasi yang divonis onslag oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025 lalu. Tiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Ketiga pengacara itu bersama-sama M. Syafei memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta. Selanjutnya mengalir kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutus onslag (lepas) tiga terdakwa korporasi. Majelis hakim dimaksud yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca juga : DAHANA Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Kasus kedua, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal suap kepada hakim atas perkara ekspor CPO minyak goreng oleh tiga korporasi. Terdakwa dalam kasus ini ialah Ariyanto, Marcella Santoso, dan M. Syafei.
Dan kasus ketiga, dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) atas tiga perkara di Kejagung yakni kasus korupsi komoditas timah, korupsi importasi gula Kemendag yang sempat menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan kasus ekspor CPO minyak goreng. Para tersangkanya ialah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
Atas kasus suapnya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas kasus TPPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Baca juga : KPK Ungkap Nilai Kontrak Kasus Korupsi Pengadaan Banpres Sekitar Rp 900 Miliar
Dan atas kasus perintangan penyidikan, para terdakwa disangkakan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara terdakwa eks Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta bersama-sama majelis hakim yang memvonis lepas CPO minyak goreng korporasi, serta terdakwa Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka merupakan para terdakwa penerimaan suap dari Marcella Santoso dkk.