LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Riva Siahaan melakukan korupsi yang memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura mencapai jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
Kedua perusahaan itu BP SIngapore Oil Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. yang terlibat dalam pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau pertamax.
Korupsi itu dilakukan Riva bersama-sama dua terdakwa lain di Patra Niaga, yaitu Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Maya Kusuma; dan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Edward Corne. Mereka disidangkan secara bersamaan.
Perbuatan itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
"Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.651.000 dolar AS (setara Rp 60,42 miliar)," ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
"Memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,31 dolar Singapura (setara Rp 9,52 miliar)," sambung jaksa.
Baca juga : Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pengamat: Sudah Seharusnya dan Kebetulan Saja
Kemudian memperkaya perusahaan minyak Singapura lainnya, Sinochem International Oil (Singapore) sebesar 1.394.988.000,19 dolar AS (setara Rp 23,1 triliun) dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Jaksa menyebut, Riva Siahaan dalam kapasitasnya selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, telah menyetujui usulan Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Maya Kusuma.
Usulan anak buahnya agar hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 menjadikan BP Oil Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, sebagai calon pemenang tender.
Kata jaksa, kedua perusahaan itu memenangkan lelang karena mendapat perlakuan istimewa dari Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Edward Corne.
"Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melampaui batas waktu penyampaian penawaran," sebut jaksa.
Penuntut umum juga menyebutkan, Riva yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran mengusulkan kedua perusahaan Singapura itu sebagai calon pemenang tender. Usulannya dituangkan lewat memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 pada 2023, kepada Direktur Pertamina Patra Niaga saat itu.
Baca juga : Kapolri Ajak Kiai dan Santri Pondok Buntet Pesantren Jaga Persatuan dan Kesatuan
Adapun Edward memang mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus kepada Maya Kusmaya. Kemudian dia menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Fery Mahendra Putra, pengembang bisnis pada perusahaan yang terafiliasi BP Singapore.
"Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group, berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore," tutur jaksa.
Selain itu memperkaya 13 perusahaan swasta nasional yang seluruhnya sebesar Rp 25,44 triliun dari hasil penjualan solar nonsubsidi.
Rinciannya PT Berau Coal sebesar Rp 449,1 miliar, PT Buma Rp 264,1 miliar, PT Merah Putih Petroleum Rp 256,2 miliar, PT Adaro Indonesia Rp 168,5 miliar, PT Pama Persada Nusantara Rp 958,3 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp 127,9 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp 42,5 miliar, PT Aneka Tambang Rp 16,7 miliar, PT Maritim Barito Perkasa Rp 66,4 miliar.
Berikutnya PT Vale Indonesia Tbk sebesar Rp 62,1 miliar, PT Nusa Halmahera Minerals Rp 14 miliar, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp 32,1 miliar. Dan PT Indo Tambangraya Megah melalui beberapa perusahaan lain yakni PT Tambang Raya Usaha Tama Rp 29,5 miliar, PT Bharinto Ekatama Rp 11,7 miliar, PT Sinar Nirwana Sari Rp 21,4 miliar, PT Trubaindo Coal Mining Rp 10,7 miliar, dan PT Tunas Jaya Perkasa Rp 12,5 miliar.
Akibat perbuatan Riva, Maya Kusmaya, Edward, dan kawan-kawan terdapat kerugian negara sebesar 5.740.532,61 dolar AS (setara Rp 95 miliar lebih) dalam pengadaan impor produk kilang/BBM, dan kerugian negara dalam penjualan solar nonsubsidi periode 2021–2023 sebesar Rp 25,44 triliun.
Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara dengan total 2.732.816.820,63 dolar AS (setara 45,2 triliun) dan sebesar Rp 25,43 triliun. Nilai ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS Nomor: 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Selain itu, mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat dari harga tersebut.
Dan dari adanya illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS (setara Rp 43,35 triliun), berupa keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. (Mal)