LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal menggelar sidang kasus penipuan investasi haji dengan terdakwa Habib Mahdi Alatas, Senin (25/11/2019). Sidang yang rencananya digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro ini batal tanpa alasan yang jelas.
"Hari ini, sebenarnya sidang perdana untuk Mahdi Alatas. Tapi saya cek dari jam 8 pagi tidak ada panggilan, bahkan alasan yang jelas. Padahal dia adalah terdakwa yang kasusnya kita laporkan pada bulan Februari 2019 lalu," kata pengusaha travel sekaligus pelapor, Habib Ahmad Haidar, Senin sore.
Baca juga : Sidang Pencaplokan Tanah, Saksi Banyak Nggak Tahunya
Haidar menjelaskan, Mahdi merupakan pengusaha tour dan travel yang menjaring jamaah haji melalui perusahaan jasa Mazia Garuda Yaksa. Dalam kasus ini, dia didakwa telah menggelapkan duit jamaah haji asal Jawa Timur sebanyak Rp1,3 miliar.
"Saya berharap, mudah-mudahan Pak Presiden (Joko Widodo) mendengar kasus ini. Begitu juga dengan Komisi 3 DPR dan kejaksaan bahwa ada pengadilan yang menjadwalkan sidang, namun batal dilaksanakan dengan alasan yang tidak jelas. Saya mohon lah, saya ini orang kecil yang mau mengambil hak saya," katanya.
Baca juga : Lagi Sakit, Tokoh Pendidikan Ini Malah Jadi Tahanan Negara
Selain pembatalan sidang, Haidar juga mengaku kecewa dengan Kejaksaan RI karena kasus penipuan yang dilakukan Mahdi Alatas belum juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya kecewa, tapi saya akan kejar terus agar dia dijerat TPPU. Ini harus transparan kemana larinya uang jamaah saya. Digunakan untuk apa dan dalam bentuk apa. Semua harus jelas dong," katanya.
Baca juga : Pemkot Jaktim Harap Pengelolaan Aset dan Keuangan Lebih Baik
Menurut Haidar, Mahdi adalah orang yang mengaku ulama karena dalam beberapa kesempatan di televisi dia seringkali memberi tausiyah dan ceramah keagamaan. "Iya, biasanya dia ada di tv. Dia sering kasih ceramah di sana sini," tukasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono, saat dikonfirmasi menyarankan agar menanyakan kasus ini ke kasie penerangan hukum Kejati DKI. "Coba kontak Kasi Penkum Nirwan Nawawi untuk lebih jelasnya," pungkasnya. (YUD)