Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Negara

Selasa, 7 Oktober 2025, 19:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebagai wujud nyata dari perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala kantor KPPBC Tipe A Marunda, Setiaji Tenggamus menyebut kegiatan pemusnahan berlangsung di Purwakarta, pada hari Jumat, 19 September 2025. "Dalam kegiatan itu, kita bekerja sama dengan PT Mukti Mandiri Lestari, sebuah perusahaan pengolahan limbah," terang Setiaji Tenggamus dalam keterangannya, Selasa (7/10).

 

Baca juga : Pemda Kabupaten Subang Terbuka dengan Kritik, Saran dan Aspirasi dari Masyarakat

Rincian Barang dan Potensi Kerugian Negara 

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Marunda. Secara total, barang-barang tersebut bernilai mencapai Rp7.058.876.237 (tujuh miliar lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.705.930.318 (dua miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.367.348 batang rokok ilegal berbagai merek, 5.100 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, 151,36 kilogram kacang-kacangan (Nuts), 44,20 kilogram jangkar (Anchor), Hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

Baca juga : Pemkot Jaksel Tawarkan Pedagang Barito Pilih Lokasi Pindah, Singgung Komitmen Pengosongan Loksem

 

Bentuk Komitmen Melawan Barang Ilegal 

Pemusnahan ini dilakukan melalui proses peleburan dan perusakan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali, serta tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Kegiatan ini disaksikan dan dituangkan dalam Berita Acara (BA) Pemusnahan oleh perwakilan dari instansi-instansi terkait.

Baca juga : Puan Maharani Desak Pemerintah Transparan Soal Transfer Data ke AS: “Lindungi Data Pribadi WNI!”

Selain penyelamatan potensi kerugian negara, Bea Cukai Marunda juga telah memberikan kontribusi nyata kepada negara melalui penyetoran denda penyidikan sebesar Rp2.233.023.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh tiga juta dua puluh tiga ribu rupiah) sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Marunda menegaskan kembali komitmen kuat untuk terus melakukan langkah-langkah penindakan dan pencegahan dalam rangka memerangi pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Bea Cukai Marunda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Kepatuhan ini bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi generasi bangsa dari dampak buruk peredaran barang ilegal," ungkap Setiaji Tenggamus.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal