Pemerintah Khawatir Permohonan Iwakum Bakal Bikin Jurnalis Kebal, MK: Jelasin Dong!

Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025). (Foto: Depkom Iwakum)
Senin, 6 Oktober 2025, 23:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan judicial review (JR) atau pengujian Pasal 8 undang-undang (UU) Pers. Perkara yang teregister dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan Pemerintah.

Dalam sidang, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya mengungkapkan kekhawatirannya apabila petitum pemohon dikabulkan, maka bakal menimbulkan kekebalan hukum tanpa batas bagi profesi wartawan.

"Jika wartawan tidak dapat diproses hukum perdata maupun pidana hanya karena melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik, maka akan menimbulkan imunitas tanpa batas," kata Fifi dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Fifi memandang, perlindungan hukum bagi wartawan tidak bisa disamakan dengan profesi jaksa hingga anggota DPR. Menurutnya, perlindungan hukum bagi profesi advokat, jaksa, anggota BPK, DPR, MPR, DPD bersifat khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga bukan imunitas absolut.

Sedangkan profesi wartawan berbeda lantaran bersifat terbuka, independen, dan bagian dari kebebasan pers.

Baca juga : Persikas Pindah Kemanapun tidak Akan Mempengaruhi Orang Miskin Bisa Makan

"Menyamakan wartawan dengan profesi lain akan menimbulkan bias, karena perlindungan hukum tidak sama dengan imunitas atau kekebalan,” ucap Fifi yang mantan jurnalis itu.

Sehingga, Fifi yang mewakili Pemerintah, meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu, dia juga meminta MK menyatakan Pasal 8 UU pers tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Merespons hal tersebut, hakim konstitusi Guntur Hamzah meminta Pemerintah untuk menjelaskan mengenai pendapat bahwa profesi wartawan akan memiliki kekebalan hukum yang tak terbatas apabila permohonan a quo dikabulkan Mahkamah.

Pasalnya, Guntur mengatakan, Pasal 15 Ayat (2) UU Pers memang tidak mengatur kewenangan Dewan Pers untuk memberikan persetujuan tindak proses pidana terhadap wartawan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : PN Jaksel: Kaesang Ajukan Surat Permohonan Untuk Nyalon Wagub Jateng

"Tetapi kalau itu ditambahkan kewenangan dari Dewan Pers untuk juga dapat memberikan, artinya sebelum diambil tindakan polisionil, kemudian Dewan Pers dimintakan persetujuan terlebih dahulu, apakah itu tidak boleh? Nah, ini yang barangkali belum terjawab dari keterangan pemerintah ini," kata hakim Guntur Hamzah.

Ia kemudian menilai, penambahan kewenangan Dewan Pers dalam konteks tersebut justru bukan bermakna memberikan kekebalan hukum absolut bagi wartawan. Menurutnya, mekanisme tersebut sudah diterapkan pada beberapa profesi, seperti dokter dan notaris.

"Seperti misalnya dokter. Dokter yang mau diambil langkah (proses pidana), dia (aparat penegak hukum) harus minta izin dulu ke majelis, kedokteran," jelasnya.

Sementara hakim konstitusi Saldi Isra meminta Pemerintah untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai berapa banyak kasus kriminalisasi wartawan yang pernah terjadi hingga saat ini.

Saldi juga meminta Pemerintah untuk menjelaskan bagaimana mekanisme yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara independensi wartawan dengan perlindungan terhadap profesi jurnalis itu sendiri. "

Baca juga : Pemerintah Bolehkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Ini Aturannya

"Mungkin pertama, yang perlu kami diberi insight dari Ibu atau dari Pemerintah, kasus-kasus yang pernah ada selama ini, bagaimana proses penanganannya. Sehingga dari itu bisa digambarkan kepada kami, apakah kepentingan para wartawan itu bisa terjaga atau tidak," kata Saldi.

"Jangan-jangan mereka merasa selama ini Pasal 8 ini tidak memberikan perlindungan apa-apa," sambungnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal